
Balikpapan, infobenua.id-Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menangkap 5 orang kurir 25 kg sabu .
Pengungkapan kasus Sabu terbesar dalam beberapa tahun terakhir disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam keterangan Pers, di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).

Herry Rudolf Nahak menjelaskan pengungkapan kasus ini terbesar dan memecahkan rekor yang pernah diamankan Polda Kalimantan Timur Utara sebesar 7Kg
“Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemugkinan jadi tempat peredaran yang potensial, ” ujarnya kepada media.
Kapolda Kaltim dalam keterangan nya menyatakan kronologi pengungkapan kasus ini bahwa barang dambil dari Sebatik kemudian dibagi dua paket dari 25 kg. Yakni 12 kg akan di bawa ke Samarinda dan 13 kg dibawa ke Pare-Pare, Sulsel yang dibawa melalui jalur laut.
“Cerita tadi pelaku pesan dari Pare-pare kemudian sewa kapal dari Wakatobi Kendari berangkat ke Sebatik, didrop di Balikpapan diedarkan Samarinda dan daerah lain. 13 kg rencana mau dibawa ke Pare-Pare. Kita Bersyukur pelaku ditangkap. Kita tidak berhenti disini dikembangkan ke jaringan lain, ” tandasnya.
Dalam kasus ini, Polda Kalimantan Timur mengamankan 5 Tersangka yakni LO AM ( 45) , LO SL (48), sebagai kurir, sedangkan tiga sebagai ABK kapal yakni S( 22 )dan AAT (22) dan RAA (23).
Pihaknya akan terus mengembangkan ini sampai ke penyandang dana bahkan pelaku utama.
“Pesan dari Pare-pare 3 orang yang antar di kapal. Pemilik barang di Pare-parea. Pakai Jalur laut. Mereka tau dapat upah masing-masing 50 juta, ” bebernya.
Dua kurir asal samarinda sudah menanti di Balikpapan menunggu Kapal yang akan sandar di pantai Manggar untuk dibawa dan diedarkan di Samarinda.
“Dengan kode tertentu sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput AAT dan Raa. Mereka bilang baru sekali, ” kata Kapolda.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan masih mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan sabu 25 kilogram ini. Dimana otak pelakunya saat ini masih dalam pengejaran.
“Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu, dimana rutenya wakatobi-sebatik-balikpapan dan pare-pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan, dan dijanjikan dapat upah 50 juta perorang,” ujarnya.
Para tersangka, lanjut Rickynaldo, menggunakan perahu selama 4 hari perjalanan dari sebatik hingga sampai di Balikpapan.
“Nah rencananya mereka akan isi BBM dan logistic untuk melanjutkan perjalanan ke pare-pare, namun akhirnya tertangkap,” paparnya.
Kasus upaya penyeludupan ini, kata Rickynaldo, sudah terendus di Maret 2021 lalu, namun belum diketahui siapa kurir yang akan mengambilnya.
“Informasi ini sudah kita terima maret lalu, dari tim bareskrim mabes Polrim,’’tegasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.





















Users Today : 4
Users Yesterday : 5
Total Users : 31951
Total views : 122699
Who's Online : 1