INFOBENUA, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim telah resmi menarik kembali usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Program Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan, penarikan usulan Raperda tersebut dilakukan oleh Pemprov Kaltim agar dapat menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Seperti, Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bapemperda itu awalnya memiliki kurang lebih 15 Raperda, karena penarikan dari Pemprov jadi tersisa 13 Raperda. Alasan kenapa Pemprov menarik, ya memang karena ada pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pertama Raperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasidan informasi (TIK), kedua Raperda tentang limbah B3,”ujarnya, Sabtu (1/5/2021).
Kemudian dirinya juga menilai, pencabutan kedua Raperda tersebut memang belum pernah dibahas oleh DPRD Kaltim. Terlebih saat ini Raperda itu baru dalam tahap pelaporan kepada Bapemperda.
“Sehingga yang harus kita siapkan di khalayak ramai bahwa adanya pencabutan,” Ucapnya
Politisi Partai PAN tersebut menyampaikan bahwa <span;>kedepan pihak Bapemperda DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim akan melalukan revisi dan perbaikan kembali, terhadap isi draf Raperda limbah B3. Agar dari revisi tersebut aturan itu dapat berguna bagi masyarakat.
“Karena saya kira langkah yang lebih bijak bagi Pemprov kalau dicabut, daripada nanti dipaksanakan tapi tidak maksimal,” tegas Jawad. (*dc)





















Users Today : 4
Users Yesterday : 5
Total Users : 31951
Total views : 122683
Who's Online : 1