Kaltim, Samarinda, Infobenua — Panitia Khusus (Pansus) evaluasi pertambangan menjadi Pansus prioritas yang akan didorong pembentukannya pada beberapa waktu mendatang oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini baru dilakukan mengingat dari tata tertib (tatib) dalam DPRD Kaltim yang membatasi adanya pembentukan pansus dalam satu waktu yaitu dengan jumlah maksimal empat. Sehingga menunggu penyelesaian pansus yang ada terlebih dahulu baru dapat dilakukan pembentukan pansus baru.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan pada waktu dekat ini akan ada beberapa pansus yang telah rampung kinerjanya. Oleh karena itu pihaknya akan mendorong adanya pansus evaluasi pertambangan. Karena menurutnya, mengenai pembentukan pansus ini ialah hal yang prioritas bagi Kaltim. Akibat banyak hal yang menjadi masalah.
“Sehingga kami jadikan pansus ini sebagai prioritas,” kata Seno, Minggu (29/11/2020).
Ditambah dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara yang belum lama ini disahkan. Dimana kewenangan daerah sama sekali tidak ada akibat dicabut, dihilangkan dan dialihkan kepada Pemerintah Pusat.
Akibat hal tersebut, bagi Seno, semua fungsi yang terkait dengan pemberian legalitas hanya dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kita di daerah ga bisa lagi,” ucapnya. #
– Reporter: Fs
– Editor: Ru






















Users Today : 1
Users Yesterday : 7
Total Users : 31834
Total views : 117934
Who's Online : 1