INFOBENUA, SAMARINDA – Langkah koordinasi yang kurang dilakukan oleh Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan pihak-pihak terkait lainnya. Mengenai penetapan angka ganti rugi yang sepihak.
Disampaikan oleh Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Bahwa model perbaikan terhadap kerusakan jembatan ini, tidak melibatkan tim ahli. Seharusnya mesti ada tim ahli dari UGM atau Unmul yang dilibatkan supaya perbaikan atas penabrakan jambatan ini betul-betul tepat sasaran.
“Karena sekarang model perbaikan pondasinya hanya dijaket saja, hal tersebut masih belum terlalu kokoh untuk mengantisipasi terjadinya penabrakan kembali. Inilah yang kami sesalkan, ” Ujarnya (4/21).
Kemudian juga dirinya menegaskan jika penetapan besaran ganti rugi atau biaya perbaikannya itu juga menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh komisi III. Apakah ddasanya sudah di audit secara investigasi, independen atau asal-asalan saja.
“Hal tersebut yang kemudian jadi persoalan, makanya ini RDP yang ke-3. KKomis III merekomendasikan agar ada efek jera terhadap pelaku penabrakan,” Benernya
Ditambahkannya adapun hasil dari rapat tadi adalah membawa masalah ini kejalur hukum, serta akan di pidanakan dan ini menjadi keputusa rapat.
“Kenapa ini dilakukan karena jembatan ini objek vital yang sangat sensitif kalau terus menerus terjadi tabrakan lagi, maka tidak menutup kemungkinan jembatan ini akan ambruk. Untuk itu komisi III mendorong agar ada tindakan yang tegas dan keras terhadap pelaku penabrakan supaya tidak terulang terus,” Tutupnya. (*dc)






















Users Today : 1
Users Yesterday : 5
Total Users : 31948
Total views : 122405
Who's Online : 1