
Balikpapan– Setelah menunggu kurang lebih dua bulan terkait pengajuan Eksepsi atas putusan pemberhentian Syukri wahid dan Amin Hidayat dari keanggotaan PKS Balikpapan,dua kader PKS yang dipecat tersebut menempuh jalur hukum.
Selain meminta kejelasan terkait Eksepsi yang di ajukan ke internal DPW PKS Syukri dan Amin hidayat juga akan menggugat tujuh pengurus MPD PKS Balikpapan Ke pengadilan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Syukri Wahid bersama Amin hidayat didampingi kuasa hukumnya Agus Amri mengambil langkah hukum dengan menuntut secara perdata dan juga secara pidana tterhadap ujuh orang pengurus PKS Balikpapan atas pemberian keterangan palsu
Syukri Wahid mengatakan, keputusan pemberhentian Amin Hidayat dan dirinya sebagai anggota Partai PKS, ia sudah menyampaikan eksepsi (penolakan) atas putusan (MPD) PKS.
“Sudah berjalan dua bulan lebih status eksepsi kami. Apakah diterima atau ditolak, sampai hari ini masih menggantung atau tidak ada kepastian,” kata Syukri Wahid, Rabu, (2/2/2022).
Syukri menjelaskan, sampai saat ini belum ada keputusan atas eksepsi yang mereka ajukan. Membuat posisinya keduanya masih menggantung.
Sebagai warga Negara lanjut Syukri, ia menginginkan status hukum yang jelas. Karena akan berdampak pada partai PKS dan dirinya.
“Kepastian dalam hukum itu penting karena dampaknya bukan cuma pada partai tapi implikasi nya kepada saya dan rekan saya di DPRD,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya akan menempuh cara hukum untuk menentukan cara-cara agar haknya dapat diraih, baik dalam aspek putusan hukum di internal dan juga proses yang di alami dari awal dan akhir
“Sudah saya jelaskan hal ini mengandung kerugian bagi saya, sehingga hari ini kami akan menyerahkan seluruhnya proses ini kepada kuasa hukum kami untuk menjadi pendamping saya dan kuasa kepada amin hidayat untuk melakukan langkah-langkah hukum,” terangnya.
Ditempat yang sama, Amin Hidayat mempertegas dengan apa yang disampaikan Syukri Wahid, dia juga ingin mencari kepastian hukum setelah apa yang diputuskan pada awal November, bahwa dirinya berdua sudah diberhentikan dari PKS, Namun juga memberikan persepsi tersebut melalui jalur internal.
“Kami hanya mencari kepastian hukum setelah apa yang diputuskan diawal November bahwa kami berdua sudah diberhentikan dari PKS,” ucapnya.
“Eksepsi kami diterima atau ditolak, ini yang menjadi kebutuhan kami berdua untuk menjelaskan status kami, apakah diterima eksepsi kami atau tidak,” jelas Amin Hidayat.
Sementara itu, Agus Amri selaku kuasa hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengatakan, Banyak terdapat keganjilan proses keputusan MPD PKS Kota Balikpapan. Hal ini dilakukan agar segera langkah hukum ini untuk segera melakukan pengujian dan evaluasi tehadap permasalahan karena sejauh ini di tingkat wilayah juga digantung.
“Ada waktu yang seharusnya kita tahu proses yang dijalani di tingkat wilayah sampai saat ini belum terinfo dan sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami tidak ingin berdiam diri,” akunya.
“Untuk itu kami membawa persoalan ini keranah hukum baik terkait aspek prosedur bagaimana proses ini di jalankan dan aspek materil yang merupakan subtansi atau hal-hal yang dituduhkan oleh klain kami yang dilanggar,” sambungnya.
Amri mengatakan, bahwa MDP PKS Kota Balikpapan yang berkedudukan di Balikpapan itu jelas sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sangsi displin berat berupa pemberhentian atau pemecatan, sepenuhnya itu kewenangan dari Mahkamah Partai yang berkedudukan di Pusat.
“Ini juga keganjilan-keganjilan yang kami temukan disamping juga klain kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri, padahal siapapun teroris atau apapun dengan kejahatan yang berat tetap diberikan hak untuk mengklarifikasi dan pemberlakukan adil dalam proses peradilan,” jelasnya.
“Sehingga ada proses yang tidak adil dan bahkan ada hukum acara yang kita tidak tahu diinternal partai kita sendiri, sesuatu yang aneh,” tambahnya.
Amri menambahkan, dia tidak bisa jamin semua tunduhan itu palsu, nah ini disampaikan orang-orang yang terlibat dalam memberikan keterangan palsu yang fitnah, justru jadi dasar bagi MDP PKS untuk menjatuhkan sangsi pemecatan yanv sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Balikpapan yang masih dalam proses untuk memanggil dan memeriksa orang-orang.
“Kami laporkan hal tersebut yang memberikan keterangan palsu kepada pihak MPD PKS Kota Balikpapan, sehingga kami sudah melakukan gugutan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak, baik PKS Kota Balikpapan maupun pihak MDP PKS, hal ini sudah dilakukan tinggal menunggu sidang perkara dan diperiksa oleh hakim PN Balikpapan,” tutup Amri.























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117367
Who's Online : 1