Infobenua.com, Samarinda – Markaca, Anggota Panitia Khusus (Pansus) III tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memaparkan hasil kunjungan ke Bogor guna melakukan studi banding terkait pengelolaan B3.
Alhasil, Markaca mengatakan, selain pelaksanaan teknis, salah satu faktor penting pengelolaan B3 adalah perizinan. Sebab, limbah B3 sangat berbahaya sehingga perzinan dan tentu pengelolaan yang benar.
“Untuk membuat tempat pengolahan limbah itu yang pertama kan harus ada izin. Pola izinnya bagaimana itu yang harus dipelajari,” terangnya, ketika dikonfirmasi media ini.
Dia sendiri mengakui, pengelolaan B3 merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Samarinda sebagaimana diterapkan di Kota kunjungannya di Bogor.
“Yang sementara pengolahannya yang paling top dan direkomendasikan oleh kementerian lingkungan hidup, di bogor,” ungkap Markaca.
Lebih lanjut legislator Komisi III DPRD Samarinda ini mengatakan, pihaknya berharap agar di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Samarinda juga memiliki pengolahan limbah.
“Sempat saya tanyakan. Apakah tenaga ahlinya terbatas atau hal ini cuman dipusatkan di jawa aja. Ternyata ahlinya ini banyak, cuman terkendala oleh perizinan,” katanya.
Maka, politisi dari fraksi Gerindra tersebut menegaskan. Permasalahan izin perlu untuk ditelusuri. Guna dukung meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan dengan tersedianya tempat terkait dengan pengelolaan limbah B3.
“Kalau di Kalimantan ada kan bisa juga jadi pendapatan daerah. Kami nanti ingin menyampaikan ini kepada Wali Kota. Karena seiring diresmikannya Ibu Kota Negara (IKN) kita harus siaga baik dari segi SDM maupun infrastruktur penunjangnya. Kalau kita tidak siap maka hanya jadi penonton. Kita harus berperan penting,” pungkasnya.
Reporter : syaef
Editor :Redaksi























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117516
Who's Online : 1