INFOBENUA, SAMARINDA – Berani untuk Kaltim berdaulat merupakan visi dari Pemprov Kaltim, baik berdaulat dalam sumber daya manusia, ekonomi yang berkeadilan, pemenuhan infrastruktur, dan birokrasi pemerintahan yang bersih merupakan target yang ingin dicapai.
Disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bahwa masih terdapat kecamatan yang belum berdaulat hingga saat ini. Karena hampir delapan puluh persen dari total keseluruhan luasan wilayahnya berstatus wilayah kerja perusahaan.
“Kecamatan yang memiliki luas 233,4 km tersebut seperti Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menyebutkan bahwa sebagai wilayah yang dikenal dengan perjuangan kemerdekaan itu harusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah,” ujarnya (4/21).
Apalagi Sanga-Sanga juga memberikan kotribusi besar tidak hanya bagi daerah melainkan negara. Pasalnya, hasil sumber daya alamnya berupa minyak terus dikuras mulai sejak penjajahan VOC Belanda. Pasca kemerdekaan hak pengelolaan minyak diambil pemerintah dan hingga sekarang oleh pengelolaan minyak di wilayah tersebut pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memegang .
“Tentu memiliki sejarah panjang dan merupakan salah satu daerah tertua di Kaltim seharusnya menjadikan Sanga-Sanga menjadi wilayah yang lebih dulu maju dan berkembang dibandingkan lainnya. Namun faktanya justru sebaliknya, hal itu disebabkan banyak faktor masyarakat yang memiliki keterbatasan ruang gerak karena mayoritas lahan dikuasai perusahaan,”bebernya
Ditambahkannya dampak yang terjadi dari itu semua, membuat DPRD Kaltim banyak mendapat keluhan dan laporan dari berbagai kelompok tani yang diusir karena lahannya masuk wilayah kerja perusahaan.
“Jelas Ini menyebabkan petani kehilangan mata pencaharian, juga menjadikan lahan pertanian semakin tahun semakin kecil berakibat swasembada beras di Kaltim tidak terpenuhi, dan sangat merugikan akhirnya,” imbuhnya.
Saya mewakili para petani itu meminta kepada pemerintah provinsi agar bisa berkomunikasi ke pemerintah pusat untuk memberikan kelonggaran lahan yang masuk dalam wilayah kerja perusahaan supaya bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk usaha guna meningkatkan kesejahteraanya. (*dc).























Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31847
Total views : 118474
Who's Online : 1