
Balikpapan , infobenua.id- DPD Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( GEMPUR )Kaltim Meminta Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemkab Kukar agar menyikapi tuntunan Warga dari Kelurahan Jawa kecamatan Sanga sanga Kabupaten Kukar terkait demo Tuntutan Warga terkait Aktivitas Tambang di wilayah nya.

Gempur juga meminta Pemerintah agar sering turun kelapangan untuk melihat dan mengawasi secara langsung terkait permasahan Lingkungan yang ditimbulkan oleh Perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di kelurahan Jawa baik yang masih beroperasi dan perusahaan yang sudah tutup .
Menurut Hitler Sitohang.SH dari Hasil Pantauan LSM Gempur di Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga Sanga pada 22/04/2021 ada beberapa perusahaan tambang yang sudah tutup diduga tbelum melakukan Reklamasi areal tambang nya Ungkap Hitler Ketua Harian DPD gempur Kaltim.
Hitler juga menambah kan dari informasi yang diperoleh di lapangan dari beberapa Warga yang terdampak langsung meminta agar pemerintah memperhatikan tuntutan warga terkait CSR yang selama ini mereka terima agar tetap diberikan
Dimana sebelum nya warga mendapat uang bising dari PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) sebesar 300ribu per KK setiap buan.
Bertempat di sekretariat Gempur Jln Pupuk Utara IV No 8i8 Balikpapan, Hitler didampingi oleh Hamzah.SH ,serta Grace.n.SH.selaku Bid.Hukum dan Irwan.s Bid.infestigasi. meminta agar Pemerintah melakukan sidak untuk melihat Settlingpond ( Kolam endapan) dari Perusahaan di mana sebelum nya pernah meluber., agar tidak terulang lagi Luberan Air Lumpur Yang nantinya Berakibat terhadap tercemar nya Aliran Sungai yang menjadi Sumber Air baku PDAM bagi warga Sanga sanga, Ungkap nya.
GEMPUR KALTIM MEMINTA PEMPROV KALTIM AWASI KEGIATAN REKALAMASI TAMBANG
Hitler Sitohang SH ( Ketua Harian Gempur Mempertanyakan ke Pemerintah Provinsi Kaltim Terkait Dana Reklamasi dari perusahaaan tambang yang di titipkan oleh Perusahaan Di Bank pemerintah , Hitler menyampaikan sesuai Permen ESDM no. 7/2014 tentang reklamasi dan pascatambang. “Perusahaan yang melakukan eksplorasi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi-pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi,” jelasnya.
Kemudian perusahaan yang memegang IUP eksploitasi wajib menyerahkan rencana reklamasi sesuai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. “Sedangkan kegiatan pasca tambang, dilakukan setelah kegiatan pertambangan selesai, yang terdiri dari reklamasi, pemeliharaan reklamasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dan pemantauan,” tutur Hitler.























Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31847
Total views : 118476
Who's Online : 1