Infobenua. COM -SAMARINDA– Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, beri ancaman pada perusahaan tambang batubara dan sawit yang melanggar. Rabu, (09/03/2022).
Anggota pansus perubahan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit Syafruddin mengungkapkan, jika banyaknya kerusakan jalan yang terjadi akibat aktifitas pengangkutan batubara atau sawit yang menggunakan jalan umum.
“Jadi, setelah kami melakukan kerja dan progress kerja pansus ini, kita memutuskan atau mendapat fakta lapangan sementara bahwa kerusakan jalan di Kaltim itu diakibatkan oleh tambang dan CPO (perkebunan),” ucap Syafruddin.
Terkait hal itu, Pansus sudah mendapatkan nama-nama perusahaan yang memiliki potensi mempercepat kerusakan akses jalan umum.
“Dan pansus sudah punya nama-nama perusahaan yang berpotensi untuk mempercepat kerusakan jalan ini, tentu nanti pansus ini akan memberikan rekomendasi,” ungkap politisi PKB tersebut.
Terkait dengan itu, Syafruddin merasa perlu menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terus menerus menggunakan akses masyarakat umum untuk aktifitas perusahaan dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Apakah perusahaan-perusahaan yang merusak jalan ini, akan kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya atau tidak, nanti kita lihat perkembangannya. Yang pasti nama-nama perusahaan sudah ada ditangan pak Ketua pansus,” jelasnya.
Ia pun melanjutkan, jika saat ini kurang lebih sebanyak 50 IUP tambang yang mengakses jalan umum untuk melakukan aktifitas pertambangan.
“Ada 50 perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum, yang CPO(perkebunan) malah lebih mungkin 70 an se-Kaltim ini. Daftar namanya sudah ada sama ketua pansus, tinggal kita akan kaji dan evaluasi, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kerusakan jalan itu, dan kita dorong agar dicabut izinnya,” tegas Syafruddin.
Di sisi lain, Sarkowi V Zahry yang juga merupakan anggota pansus tersebut, juga memberikan keterangan soal perusahaan yang melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tersebut.
Ia mengatakan, jika sanksi keras akan di berikan jika perusahaan sengaja menggunakan fasilitas umum(jalan).
“Jadi kita juga harus melihat apakah dia(perusahaan) selama ini merasa tidak tau ada Perda itu, kemudian kita klasterkan. Ada yang tau perda itu, tapi sengaja tetap tidak membangun, nah itukan berbeda,” jelas politisi Golkar tersebut.
“Yang kita rekomendasikan yang berat itu, dia sudah tau ada perda itu tapi dia tetap melanggar itu yang akan kita tegaskan nanti, karena perda sudah ada lama,” tutupnya.
Penulis : abi/zul





















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31943
Total views : 122292
Who's Online : 1