Samarinda, Infobenua — Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2021 Dengan Agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi, SE ini diselenggarakan pada Selasa (26/01) kemarin pada pukul 14:00. Para pimpinan dan anggota DPRD hadir di ruang sidang utama di kantor DPRD Kota Samarinda sementara para undangan lainnya hadir melalui daring dengan aplikasi Zoom.
Subandi selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan, pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda berdasarkan UU No 23/2021 Pasal 60 tentang pemerintah daerah menyebutkan masa jabatan kepala daerah empat tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.
Subandi juga menyampaikan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Wakil Ketua, Drs. Rusdi, mengumumkan penetapan hasil perolehan suara pada proses pemungutan suara. M. Barkati-Muhammad Darlis memperoleh 83.423 suara, Andi Harun-Rusmadi memperoleh 102.592 suara dan Zairin Zain-Sarwono memperoleh 98.245 suara.
Saat menutup rapat paripurna, Subandi mewakili segenap pimpinan beserta para anggota DPRD Kota Samarinda mengapresiasi kinerja Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang yang menjabat selama 2 periode. *
— Reporter: Kka
— Editor: Ru






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31968
Total views : 124278
Who's Online : 1