Samarinda, Info Benua — Rudiansyah, SE., Ketua KPU Kaltim, beserta jajaran komisionernya menggelar rapat koordinasi tahapan kampanye di Samarinda, yang dihadiri para ketua KPU se-Kaltim, dalam rangkaian pertemuan terkait tugas dan fungsi KPU dalam menghadapi pilkada serentak 2020. Kamis (17/9/2020).

Menurut Rudiansyah, untuk menjadi catatan penetapan paslon diberlakukan pada 23 September, sementra kampanye 26 september. Dalam kurun waktu tanggal 24- 25 penetapan jadwal kampanye. Tapi rapat pleno pengundian harus dilaksanakan dulu untuk penetapan nomor urut paslon.
Sementara penetapan paslon, KPU Kab./ Kota harus memiliki jadwal kampnye. Otomatis, ada wilayah, tempat, kecamatan, kelurahan, dan desa yang sudah terbagi bekerja sama dengan pihak lain, karena APK yang dipasang ditaruh ditempatnya pemerintah daerah. Draft yang udah dibicarakan sebelum tanggal 25 september, sudah harus ditetapkan.
Di dalam kaitan penetapan izin cuti pada petahana, Gubernur Kaltim, Isran Noor, sudah menetapakan, salah satunya harus menyertakan jadwal kampanye. Jika tidak, surat izin cutinya takkan keluar.
“Petahana sudah boleh mengajukan izin cuti, tapi harus dilengkapi SK penetapan paslon, termasuk desai APK dan SK harus di ikut sertakan dalam pengerahan dari masing-masing pihak,” papar Rudiansyah, SE.
KPU juga, mengupayakan agar tidak membuat pertemuan secara langsung, APK harus disiapkan.
Sementara bahan kampanye di padang dengan batas yang sudah di sepakati berdasarkan aturan KPU, dan tidak harus di tanggal 26 sep, sebab, fadilitas di KPU belum memulai proses tender.
“Pembicaraan desain sudah harus di lakukan duluan, untuk mengantisipasi sejumlah kendala yang di hadapi, cetakan juga ada yang bisa diatur paslon,” lanjutnya.
Di dalam kampanye, harus memastikan paslon memasukkan formulir berdasarkan panduan KPU, secara lengkap daftar tim kampanye. (ha/*).






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31967
Total views : 124172
Who's Online : 1