TANJUNG SELOR – Info Benua. Paham radikalisme menjadi salah satu persoalan serius yang tengah dihadapi pemerintah. Sebagai daerah perbatasan, tentunya Kaltara memiliki lebih banyak celah untuk masuknya paham-paham tersebut.
Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon menilai, perlu adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan aparat keamanan dalam melakukan pengawasan yang intens di setiap pintu masuk maupun titik-titik yang dianggap rawan di perbatasan. Dia berpendapat, penyebar paham radikal sangat mungkin akan memanfaatkan minimnya pengawasan di perbatasan sebagai pintu masuk mereka dalam rangka menyebar paham yang secara prinsip bertolak belakang dengan falsafah negara.
“Guna mengatasi masuknya penyebaran paham radikalisme, pemerintah dan aparat terkait harus bekerja sama untuk melakukan pengawasan di setiap pintu-pintu masuk dari luar daerah,” ucap Marten Sablon, dan terus terang mengaku tidak pernah menjadi tukang sablon ini, Jumat lalu.
Marten juga berpendapat, sebaiknya setiap petugas dari masing-masing instansi yang bertanggungjawab atas segala bentuk kegiatan yang ada di perbatasan lebih selektif secara administratif, baik yang ingin keluar maupun akan masuk. “Jika perlu dengan memeriksa dokumen pribadi yang dimiliki, juga harus mengetahui tujuan untuk melakukan kegiatan apa, dan nginap di mana, serta berapa lama,” katanya.
Marten mengatakan, selain menjadi kewajiban pemerintah dan aparat, pencegahan masuknya paham radikalisme juga mesti menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun aparat desa seperti RT dan RW. “Peran RT dan RW juga sangat penting, setiap tamu yang datang ke wilayahnya harus wajib lapor 2×24 jam,” tegasnya.
Ditambahkannya, kesadaran masyarakat akan dampak buruk dari masuknya paham radikalisme ke tatanan sosial kehidupan juga menjadi sangat penting perannya dalam memaksimalkan pencegahan masuknya paham radikal ke Kaltara. Termasuk masyarakat diharapkan turut serta ikut berperan aktif mengawasi dilingkungannya masing-masing jika ada kegiatan seseorang yang mencurigakan. Wajib lapor kepada aparat yang berwewenang guna ditindaklanjuti dengan melakukan pencegahan, jika perlu melakukan tindakan tegas. (hms/adv/as).






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 119192
Who's Online : 1