Tenggarong–Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon (Paslon) Edi Damansyah-H Rendi Solihin diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Sabtu (31/10). Sumbangan itu sendiri berasal dari perseorangan dan swasta.
“LPSDK Paslon Edi-Rendi Rp1.475.000.000,”kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo.
Setelah LPSDK, paslon Edi-Rendi masih harus melaporkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pelaporan tersebut ditentukan pada 6 Desember 2020 mendatang.
“Pelaporan tahap III nanti pada 6 Desember, setelah itu KPU menyerahkan kepada tim KAP (Kantor Akuntan Publik) pada 7 Desember,”katanya.
Sebelumnya, dana pengeluaran kampanye telah disepakati bersama dengan paslon Edi-Rendi atau tim Paslon sebesar Rp 17,2 miliar.
Batas maksimal pengeluaran dana kampanye, merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di pasal 53 yang berbunyi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, dikenakan saksi berupa pembatalan sebagai paslon.
“Apabila hasilnya melebihi maksimal penggunaan dana kampanye yang ditentukan. Paslon tersebut bisa digugurkan dari pencalonannya,”katanya. (*)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31967
Total views : 124155
Who's Online : 1