InfoBenua. Com – Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Kota Samarinda di bentuk guna evaluasi kinerja Pemerintah Kota Samarinda.
Pelaksanaan program kerja, tentu harus memiliki evaluasi agar penataan serta penetapan di kedepannya dapat berjalan dengan lancar.
Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono, saat di wawancarai oleh awak media mengatakan, jika saat ini DPRD Kota Samarinda sedang membentuk Pansus LKPJ untuk melihat pelaksanaan program kerja Pemkot Samarinda di tahun 2021 lalu.
“Kita akan membentuk pansus LKPJ untuk menindaklanjuti apa yang di sampaikan pak wali,” ucap Sugiono.
Dalam penyampaian Pemkot Samarinda tadi, soal Rencana Detail Tata Ruang(RTDR) yang masih terhenti akibat Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) yang terhenti akibat perubahan.
“tadi juga di sampaikan soal RTDR. Karena kita menunggu RTRW nya terhenti, jadinya kita gak bisa ke RTDR,” kata Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut.
Terkait evaluasi yang akan di lakukan, ia mengatakan bahwa penyerapan anggaran di tahun 2021 oleh Pemkot Samarinda telah di serap secara maksimal.
“Dan secara keseluruhan, penyerapan anggaran ya bisa di katakan bagus ya, karena rata-rata penyerapannya itu tinggi. Pasti yang paling besar itu adalah masalah PUPR,” kata politisi PDPI tersebut.
Menurutnya, laporan lainnya di anggap masih sesuai dengan keberfungsian dan peruntukannya.
“Belum ada tambahan, itu saja masalah investas, agar tidak menghambat masyarakat lainnya yang mau berinvestasi.
Kita ikuti saja, selagi itu masih dalam koridor kita dan sesuai dengan tugas dan fungsi kita,” tuturnya.
Di sis lain, Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan, jika memang ada beberapa hambatan yang terjadi saat masyarakat Samarinda ini ingin berinvestasi, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dan bangunan.
Rencana Investasi itu banyak memohon izin, lokasi, industri, property, dan lainnya, itu belum bisa kita proses sekarang karena RTRW kita belum di tetapkan, kita hanya punya RTRW yang 2014, sementara ada perubahan peraturan yang lebih tinggi,” ucap Andi Harun.
Ia pun mengatakan, hal serupa pernah terjadi waktu lalu, soal pemungutan retribusi yang sekarang di ganti menjadi Pemanfaatan Pembangunan Gedung(PBG).
“Sama dengan IMB, kita di perintahkan tidak lagi di memungut retribusi dengan menggunakan IMB, itu sudah di ganti dengan menggunakan nama izin PBG,” lanjut orang nomor satu di Samarinda tersebut.
Ia mengatakan jika sebenarnya seluruh basikc yang berkaitan dengan tata ruang, semua substansinya tetap pada RTRW. Hanya saja, RTRW saat ini masih menunggu untuk di sahkan.
“PBG ini basisnya RTRW, kita bisa terbitkan, tapi RTRW nya belum di sahkan. Pengesahan Perda RTRW di kota itu harus menunggu lebih dulu di sahkannya Perda RTRW Provinsi, nah kami melakukan pendekatan sehingga dapatlah surat yang sudah di balas oleh Menko, bahwa sambil menunggu pengesahan Perda RTRW Provinsi, Pemkot Samarinda dapat melakukan proses secara pararel pemberlakuan penetapan RDTR,” jelas Andi Harun.
Saat ini mekanisme RDTR yang sedang di bahas, telah mendapat izin untuk melakukan secara pararel dengan tetap memperhatikan point-point penting dalam RTRW yang nantinya akan di sahkan tersebut.
“RDTR ini kemudian di beri oleh KemenKo, kemarin sudah di tindaklanjuti secara tekhnis oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, akhirnya kita menyusun tahap konstruksi aturan Perkada nya, kalau RTRW kan Perda, nah supaya investasi tidak terhambat segala perizinan tidak terganggu, pelayanan publik di bidang tata ruang bisa di lakukan, maka RDTR jalan keluar sambil menunggu RTRW keluar dengan Perkada,” ungkapnya.
Hematnya, RDTR yang kemudian tetap mengacu pada RTRW yang akan di sahkan tersebut pun sebenarnya hanya menunggu soal payung hukum yang menaungi.
“Sebenarnya di basicnya sudah selesai, cuman payung hukumnya harus perda, jadi perkada tentang RDTR pun tidak akan ada yang bertentangan dengan RTRW, tinggal pengesahan saja di paripurna,” tambahnya.
Hal tersebut di yakin oleh Andi Harun, bahwa semua kebijakan tata ruang, tidak akan bertentangan dengan RTRW yang akan di sahkan nanti.
“Jadi walaupun di sahkannya RTRW itu nanti di belakang, maka semua kebijakan tata ruang kita tidak akan bertentangan dengan RDTR kita,” ulasnya.
“Kita optimis melihat respon bagus dari kementrian, bulan puasa ini akan kita selesaikan secara Konstruktif bahasa di Perkada nya, nanti kemudian mungkin butuh 18-20 hari lagi akan di lakukan konsolidasi Kementrian agar turun persetujuan subtantif,” sambungnya.
Terakhir, ia mengatakan jika saat ini pihak pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR tersebut kini masih dalam tahap komunikasi dengan Kementrian terkait.
“Kita baru bisa mengesahkan perkada setelah turun dari kementrian ATR/BPN namanya persetujuan subtantif Mentri ATR/BPN untuk RDTR, kita ikutin saja prosedurnya yang penting berjalan dengan lancar.” pungkasnya.
Penulis : abi/zul.






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118974
Who's Online : 1