INFO BENUA-SAMARINDA-Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahrony Pasie, akan mendorong komisinya untuk melakukan investigasi ke lokasi perusahaan yang dicurigai paling banyak melanggar prosedur perizinan hingga mengakibatkan potensi kerusakan alam dan terjadinya banjir bandan disejumlah titik di kota Samarinda.
Sekretaris komisi III yang akrab disapa Novan ini, mengaku lebih condong mendorong komisi III menginvestigasi lokasi lokasi pembangunan property perumahan, dari pada mengedepankan batu bara meskipun urgensinya sama, tetapi kerja harus memulai dari yang mudah dijangkau dulu.
Alasannya, perizinan pengembang perumahan finalisasinya dilakukan di Dinas instansi Lokal Samarinda dan tak perlu mengorek informasi atau konsultasi dengan kementerian ESDM di Jakarta, sehingga bisa mengefisienkan proses perbaikan dan kordinasi dengan para pihak terkat, baik dinas dinas maupun pengusaha itu sendiri.
Alasan lain Novan adalah perusahaan perumahan rentan pengawasannya lebih terjangkau sebab kebijakan yang keluar bisa langsung di koordinasikan dengan pejabat terkait. Pengambilan sikap juga singkat sebab sewaktu waktu kita bisa ajak diskusi atau undang pejabat pemberi izin untuk menyelesaikannya.
“Jadi Tinjauan lokasi penting untuk menginventarisir persoalan dan titik error’ kebijakannya dimana,”ujar Novan.
Novan mengatakan fakta dilapangan ditemukan banyak oknum pengembang yang mengabaikan prosedur perizinan, lantas membangun perumahan dengan melanggar kaidah kepatutan lingkungan dan perizinan. Untuk itu Komisi III ingin mendalami apakah soal tersebut di ketahui pemberi izin atau tidak. Menurutnya jika hal ini tidak disikapi maka kebiasaan ini terus saja berlangsung tanpa kita tahu kapan berakhirnya.
“Masalahnya dampak dari keras kepala itu kita yang kena busuknya, banjir menenggelamkan kita, aktifitas masyarakat terganggu, ekonomi lumpuh dan wajah daerah ini kian amburadul, di sana sini kotor dan kumuh akibat bekas banjir,”terang Novan di hadapan wartawan.
Novan juga setuju jika ditemukan fakta parah melanggar aturan perusahaan pengembang itu harus di cabut atau di beri sanksi denda. Alasannya kalau daerah lain mampu menerapkan sikap seperti itu, kenapa di Samarinda kok melempem begitu.
“ kita akan sarankan ke Dinas terkait untuk tegas mengambil sikap ini,”ujarnya lagi.
Pengrusakan terjadi memang sasarannya dituding kepada Pertambangan dan pembukaan areal perumahan. Bedanya kata Novan hanya lokasi, jika perumahan pengrusakan itu terjadi diperkotaan sedangkan pertambangan batu bara terjadi di areal pelosok dan hutan. Tetapi dampak kerugian yang ditimbulkan sama bahayanya, sebab merupakan penyumbang kerusakan alam dan sirkulasi mata air serta terjadinya banjir yang kian meresahkan.
Modus perusahaan ini banyak jenisnya. Salah satu kata Novan adalah banyak terjadi tanah kaplingan. Mereka membuka kaplingan dengan areal kecil. Alasan tanah kaplingan itu untuk membangun rumah pribadi atau pemukiman keluarga. Namun spekulasi mulai terjadi dilapangan setelah pemerintah atau dinas terkait lengah. Mulailah pengusaha tadi membangun perumahan dalam jumlah banyak dan mengkomersialkan.
Persoalannya, tindakan itu tidak melalui namanya kajian AMDAL, perizinan lokasi dan izin Lokasi. Kedok terbongkar jika masalah buruk terjadi, misalnya sejumlah rumah rumah tiba tiba tenggelam, sungai sungai meluap cepat dan arus deras banjir kiriman sangat kuat menghantam rumah rumah warga.
“Setelah kita telusuri ternyata banyak bangunan properti dibangun tanpa perizinan yang sempurna. Perizinan di buat setelah bangunan sudah berdiri,”kata Novan.
Hal lain yang memicu kerusakan alam dan dampak banjir sebab areal perumahan tidak memiliki kolam retensi yang merupakan daerah resapan air, sehingga percepatan banjir kian menjadi besar seperti kita rasakan saat ini.
“Harusnya areal itu minimal 10% harus ada resapan air,”kata Novan.
Jadi intinya kata Novan banyak ditemukan kasus bahwa ijin mendirikan bangunan itu judulnya perorangan atau pribadi tetapi realisasinya ternyata perumahan komersial. Dan itu laku terjual.
Menanggapi hal tersebut ketua REI Samarinda Fuad, membantah jika mereka mengabaikan persyaratan perizinan termasuk tata kelolah lingkungan dalam membangun perumahan. Namun dia tak menampik jika banjir terjadi salah satu penyebabnya adalah akibat aktifitas pembangunan perumahan.
“Kita mengakui bahwa banjir itu sumbangsih dari perumahan, tetapi kami tidak tahu jika terdapat pengembang yang mendirikan bangunan terlebih dahulu lalu membuat izin, mungkin ada tapi kami tidak melakukan hal itu,”kata Ketua REI Samarinda, Fuad ini.
Dia juga menjelaskan bahwa etika membangun di junjung tinggi organisasi perumahan sekelas REI yang dia Pimpin. Kata Fuad, pihaknya melalui tahapan panjang mengikuti prosedural saat membangun perumahan. Mulai dari pembukaan dan pematangan lahan, pengukuran pembuatan dokumen Amdal dan pembuatan izin lokasi dan izin prinsip.
“Beberapa prosedur perizinan itu dilakukan dari tingkat RT dan Desa Kelurahan, kemudian naik hingga Dinas PTSP dan perizinan hingga ke BPN untuk urusan tanah. Semua itu kita notariskan, dan pengembang yang menggunakan dana agunan bank, tidak bisa lolos jika tidak mengikuti prosedur persyaratan yang saya sebut tadi. Makanya saya juga ini cari pengembang siapa yang disebutkan DPRD nakal ini,”tutur Fuad usai hearing di gedung DPRD Samarinda.
Fuad juga mengatakan siap membantu data dan konsultasi dengan Komisi III jika diperlukan. Dia bahkan menyambut aksi sikap tegas Komisi III ini, sebab membantu organisasi REI atau pengembang untuk menginventarisir pengembang pengembang yang memberikan image buruk bagi REI. “Kami tentu akan melakukan perbaikan perbaikan dengan info info yang disampaikan para anggota DPRD ini,”tegasnya.
Penulis**Anisa























Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 32086
Total views : 129820
Who's Online : 1