Muhammad Samsun Jika Pergub 49/2020 Direvisi, Diyakini Akan Kurangi Potensi Besaran Silpa
SAMARINDA – Info Benua DPRD Kaltim penuh harap untuk segera dilakukannya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49/2020 Tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah Daerah.
Dari adanya Pergub ini disinyalir menjadi penyebab lambannya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2021 di sejumlah sektor.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut apabila Pergub tersebut lambat untuk direvisi maka sangat besar potensi terjadinya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada tahun ini.
“Sehingga duit rakyat bisa terserap oleh rakyat dengan maksimal,” kata Samsun.
Menurutnya, seperti yang disampaikan oleh para Anggota DPRD pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, memang diinginkan Pergub tersebut segera direvisi.
Ini diharapkan karena dianggap sangat diperlukan untuk meningkatkan serapan anggaran.
“Kalau ini tidak direvisi maka potensi Silpa akan terus meningkat,” tukasnya.
Samsun mengaku saat ini penyerapan anggaran cukup rendah. Bantuan Keuangan (Bankeu) lanjut dia, dari sebanyak Rp1,4 triliun hingga saat ini belum satu pun yang diserap oleh seluruh Kabupaten/Kota.
“Kalau dibiarkan tidak ada revisi, saya khawatir pasti akan meningkatkan Silpa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan akan mempertimbangkan untuk merevisi Pergub tersebut, namun hingga kini masih belun terlihat kapan sekiranya akan terealisasi.
Reporter:kka Editor : Redaksi






















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31893
Total views : 120948
Who's Online : 1