Reporter : KKA editor : Ru
Samarinda- Info Benua .Komisi I DPRD Kaltim kini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyoal peralihan dari televisi (tv) analog dan beralih ke analog switch off (ASO) aliad digital.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan peralihan siaran televisi analog ke digital diperlukan regulasi karena harus memuat kearifan lokal Kaltim termasuk pengaruh terhadap peningkatan perekonomian daerah.
Menjelang perpindahan calon Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, maka didorong oleh pemerintah pusat untuk menjadi salah satu daerah yang menjadi terdepsn dalam peralihan tersebut.
“Sehingga segera dibuatkan raperdanya,” terangnya.
Ia mengakui bahwa usulan untuk dibuatnya Raperda tersebut merupakan usulan dari KPID Kaltim sebab dinilai peralihan tersebut memiliki potensi menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Peluang penyerapan tenaga kerja pun akan terbuka lebar. Hal ini disebabkan tumbuh suburnya televisi maupun program siaran lokal karena frekuensi semakin luas.
“Raperda itu nantinya mengatur tentang tenaga kerja lokal dan pajak yang masuk ke daerah. Untuk itu perlu kiranya ke provinsi lain yang lebih dulu memiliki perda tentang penyiaran,” ungkap Politisi PKB ini.
Raperda ini kedepan akan segera diusulkan dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021 dan menjadi prioritasnagar lekas rampung.
Diketahui, siaran televisi analog akan dimatikan pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya digital. Ini terjadi berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Pasal 60 huruf A.(adv)






















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31893
Total views : 120975
Who's Online : 1