INFOBENUA.id- SAMARINDA – DPRD Kaltim anggap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) yang sedang dilakukan penundaan ini sangat berdampak dan cukup merugikan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menanggapi persoalan tertundanya pembahasan APBD-P tahun 2021 dan APBD murni tahun 2022.
Ia menyampaikan ketika suatu pembahasan menyangkut anggaran itu ditunda, tentunya berdampak bagi seluruh masyarakst Kaltim, pembangunan pastinya akan terundur.
“Pembangunan kan harusnya bisa tepat waktu. Kalau sudah begini pastinya yang rugi ya masyarakat,” kata Hamas sapaannya, Rabu (4/8) kemarin.
Hamas menegaskan kepada Pemprov bahwa hal seperti ini tentunya akan menjadi catatan ketika dilakukan Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur nantinya. Sebab, menyangkut rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 merupakan tugas dari Pemprov yang kemudian disampaikan bersama DPRD.
Sementara dari DPRD Kaltim hanya dapat melihat, membahas, mengevaluasi, dan memonitoring dari program yang direncanakan tersebut.
“Kalau KUA-PPAS ga dibuat ya gimana kami mau monitor. Kan kalau seperti ini pihak eksekutif seperti ga kerja,” tegasnya.
Kemudian, terdapat pula kekecewaan dari pihak DPRD yang tidak diberikan penjelasan secara terperinci menyoal penundaan itu. Sebab, jika hanya berdasarkan pada menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI tentang Pedoman Penyusunan APBD yang sampai saat ini belum terbit. Tentunya alasan tersebut tidak tepat.
“Kan kita sudah ada pedoman loh untuk penyusunan APBD tahun 2021 ini,” ucapnya.
Tidak hanya menyoal penundaan APBD, Hamas juga mengeluhkan terkait ketidakjelasannya Pemprov Kaltim terkait kejelasan menyangkut Peraturan Gubernur Nomor 49/2020 tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) yang hingga kini tidak ada kejelasan revisiannya.
“Toh dasar hukumnya Pergub itu kan ga ada. Ga ada kekuatan hukum itu, jadi harus di revisi. Tapi sampai sekarang malah ga ada kejelasan,” ucapnya.
Dengan adanya penundaan dan kendala-kendala ini, tentunya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2021 berpotensi akan kian melambung tinggi. Jika pada tahun 2020 berkisar Rp2,95 triliun, maka di 2021 ini bisa mencapai Rp3-4 triliun.
Diketahui, molornya pembahasan APBD-P tahun 2021 dan APBD murni tahun 2022, berdasarkan atas surat dari Pemprov Kaltim yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltim bernomor: 900/4000/1572-III/BPKAD, perihal penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD T 2021, tertanggal 28 Juli 2021.
Di mana, tertuang dalam surat tersebut bahwa Pemprov masih menunggu Permendagri RI tentang Pedoman Penyusunan APBD yang sampai saat ini belum terbit, sehingga pembahasannya menyesuaikan dengan terbitnya Permendagri tersebut.
Reporter kka






















Users Today : 2
Users Yesterday : 1
Total Users : 32089
Total views : 130102
Who's Online : 1