INFOBENUA, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (19/5) kemarin.
Wakil Ketua Pansus Jawad Sirajuddin mengatakan bahwa kunjungan tersebut adalah sebagai bentuk konsultasi dalam penyelesaian Perda yang sedang dirancang. saat ini pihaknya telah memiliki draf yang telah dibahas dan membutuhkan masukan untuk penyempurnaannya.
kata Jawad Hasil dari pertemuan itu, pihaknya mendapat masukan salah satunya perlu adanya Analisa Kebutuhan Perda (AKP). “Karena katanya tadi, kalau tidak ada analisanya kan repot juga,” ujarnya
selanjutnya, dari draf yang dimiliki Pansus juga terdapat beberapa pasal yang dianggap kontradiksi dan tidak sesuai. Sehingga, perlu di ditinjau ulang”Dan soal muatan dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja perlu juga dimasukan,” Bebernya.
Selanjutnya, dari Kemendagri juga meminta untuk agar dalam draf, setiap pasal per pasal dapat dibuat sedetail mungkin.
“Intinya membuat Perda kan untuk kepentingan masyarakat Kaltim, sehingga isi kandungan lokal harus di akomodir makanya dibutuhkan masukan dan saran juga dari LSM atau forum-forum lainnya,” uungkanya
Kedepan akan ada uji publik untuk menerima masukan dari berbagai pihak, kemudian baru diajukan untuk pengesahan.
“Rencananya di pertengahan Juli nanti kita sudah sahkan Perda ini,” Imbuhnya.
Diketahui, kunjungan ini dilakukan oleh beberapa anggota dewan diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Ketua Pansus Jahidin, beserta anggota yakni Masykur Sarmian, M Udin dan beberapa anggota lainnya. (*dc)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120123
Who's Online : 1