TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memastikan pasangan calon Edi Damansyah-H Rendi Solihin telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu (6/12). Meski demikian, pengumuman terhadap hasil laporan tersebut masih menunggu audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“LPPDK akan diumumkan setelah diaudit KAP,”kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo. Senin (14/12/2020).
Hasil dari pelaporan tersebut, kata Purnomo, KPU tidak berhak melakukan penilaian. Pasalnya, laporan tersebut akan diaudit oleh KAP. Laporan Paslon Edi-Rendi diserahkan untuk kemudian dilakukan kajian terhadap isi dari LPPDK.
“Laporannya sudah kami serahkan KAP pada Senin (7/12/2020) lalu,” katanya.
Purnomo mengatakan, KAP memiliki waktu sampai 21 Desember untuk melakukan audit terhadap pelaporan dana kampanye Edi-Rendi. Setelah itu hasilnya diserahkan ke KPU Kukar untuk kemudian diumumkan ke publik. Rencananya hasil audit dari KAP akan kami umumkan antara 23-25 Desember.
Diketahui, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September. Pelaporan LADK Edi-Rendi sendiri sebesar Rp500 juta. Kedua, Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 31 Oktober. Dan terahir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada 6 Desember mendatang.
Sementara, untuk jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye, terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya Rp 750 juta. Selanjutnya, perorangan Rp 75 juta. Dan terahir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. (Adv)






















Users Today : 5
Users Yesterday : 4
Total Users : 31956
Total views : 123137
Who's Online : 1