Tenggarong–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akhirnya melarang konser musik ataupun kegiatan lain oleh pasangan calon (paslon) yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam kegiatan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2020.

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah mengatakan, larangan ini mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
“Jadi, di PKPU 13 melarang melakukan konser musik untuk kampanye paslon,”kata Nopand
Selain konser musik, lanjut Nopand, PKPU tersebut dalam pasal 88C ayat 1 menyebut, paslon juga dilarang menggelar rapat umum, pentas budaya, panen raya, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa.
“Paslon tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan,”imbuhnya.
Apabila paslon mengabaikan aturan itu dan tetap menggelar konser musik dan kegiatan yang menyebabkan kerumuman, maka sanksi sudah menanti.
“Untuk Saksi pelanggaran, Bawaslu selaku pengawas pilkada bakal memberikan sanksi peringatan tertulis,”katanya.
Selanjutnya apabila paslon tidak mengindahkan imbauan ini, maka dalam waktu satu jam Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib. Sesuai rekomendasi, pihak berwajib akan turun tangan melakukan pembubaran. (adv)





















Users Today : 3
Users Yesterday : 7
Total Users : 31961
Total views : 123692
Who's Online : 1