Bontang, Infobenua — Fraksi Golongan Karya (Golkar) bersama Nasional Demokrat (Nasdem) menyampaikan pandangannya terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang pada Rapar Kerja (Raker) DRPD Bontang. Selasa (09/10/2020), siang.
Faisal anggota Fraksi Golkar bersama Nasdem menyampaikan sebagaimana ketahui bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas sesuai mekanisme pembahasan yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kota Bontang dalam pasal 143 ayat (4) huruf c.
Fraksi Partai Golongan Karya bersama Nasdem, telah menelaah dan mengkaji berbagai rangkaian mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang enam Raperda Kota Bontang Tahun 2020.
Sependapat untuk ditetapkan dalam persetujuan bersama antara Walikota Bontang dan DPRD Kota Bontang, melalui kesempatan ini kami Fraksi Partai Golongan Karya bersama Nasdem memberikan apresiasi atas enam Rancangan Peraturan Daerah kota Bontang Tahun 2020, akhirnya dengan selalu memohon ridho dari Allah SWT., Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, maka kami Fraksi Partai Golongan Karya bersama Nasdem DPRD Kota Bontang, menerima dan menyetujui ditetapkannya,” ujarnya
Dijelaskannya, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sesuai dengan hasil laporan Komisi I telah ditetapkannya Pasal sebagai dasar acuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah di Kota Bontang.
Lalu, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (sesuai dengan Hasil Laporan Komisi I telah ditetapkannya Pasal sebagai dasar acuan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas , berkualitas, beriman dan bertakwa serta mampu bersaing pada tarafnasional maupun international. Lanjutnya, Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik Daerah ( sesuai dengan Laporan Hasil Komisi II telah ditetapkannya Pasal sebagai dasar acuan dalam memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Laporan Hasil Komisi II telah ditetapkannya Pasal sebagai dasar acuan pengelolaan barang milik daerah secara baik, transparan dan sesuai aturan yang berlaku sebagai upaya pemerintah melindungi aset»aset yang dimiliki dan pelaksanaan pemanfaatan aset.
Menurutnya, Raperda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan Laporan Komisi III telah ditetapkannya Pasal sebagai dasar acuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakwx lingkungan hidup diakibatkan oleh limbah B3 serta mlakukan pemulihan kualitas lingkungan agar dikembalikan sesuaifungsinya. Serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( sesuai dengan Laporan Komisi III telah ditetapkannya Pasal sebagai dasar acuan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dalam berlalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang dari upaya untuk menciptakan dalam berkendara ).
“Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya Bersama Nasdem DPRD Kota Bontang kami sampaikan,” katanya. *
– penulis: NR
– editor: Akhmadi





















Users Today : 3
Users Yesterday : 7
Total Users : 31961
Total views : 123665
Who's Online : 1