Samarinda, Info Benua – Bertempat di Hotel Midtwon Jalan Hasan Basri, Sungai Pinang, Minggu (20/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi dalam rangka pembahasan jumlah titik, lokasi alat peraga kampanye (APK) dan desain APK bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020.

Rakor membahas penentuan titik lokasi pemasangan APK, desain dan bahan APK yang akan digunakan oleh Bapaslon.
Komisioner KPU Samarinda Moh. Najib, pada paparannya, membagi menjadi 3 zona kampanye. Yaitu, zona I berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Palaran, Kecamatan Sambutan. Zona II terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Kota. Zona III masuk di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Untuk pemasangan terbagi di 10 Kecamatan, 59 Kelurahan, mengacu 3 zona yang telah ditetapkan. Kenapa 3 zona, karena Bapaslon kita ada 3. Ini juga termasuk jadwal kampanye bagi ke tiga Bapaslon tersebut, ” jelas Najib pada awak media selesai memimpin rakor.
Najib menjelaskan bahwa rakor hari ini adalah persiapan penentuan lokasi dan titik pemasangan APK. Selain itu untuk memastikan bahwa 3 LO Bapaslon untuk segera menyiapkan desain bahan kampanye, yang selanjutnya akan dicetak untuk dijadikan APK.
“Bapaslon dipersilahkan membuat desain APK masing-masing, kemudian diserahkan kepada kami. Selanjutnya kami verifikasi bersama Bawaslu. Nantinya dilanjutkan dengan penandatanganan dari masing-masing LO Bapaslon di desain itu, supaya tidak ada perubahan desain APK lagi. Karena dalam hal proses pencetakan APK memerlukan waktu, jadi tidak ada perubahan lagi,” lanjut dia.
Selanjutnya Najib menyebutkan bahwa desain yang disepakati akan dicetak dengan jumlah 5 buah masing-masing untuk baliho dan Billboard. Atau jika dicetak oleh Bapaslon sendiri diizinkan untuk mencetak 200 persen dari jumlah yang disepakati.
“Artinya, kami cetak 5 buah, mereka bisa cetak 10 buah. Hasil ini akan kami finalisasi di rapat besok bersama LO Bapaslon,” kata pria yang juga mantan wartawan ini.
Ada pun soal titik lokasi penempatan APK, KPU Samarinda sampai saat ini masih mengacu pada data penempatan APK tahun 2019. Nantinya data tersebut akan kembali diverifikasi kepada PPK untuk memastikan apakah lokasi itu memenuhi syarat untuk digunakan atau tidak dalam hal pemasangan APK.
Sementara itu, Kesbangpol Samarinda yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik, Kiswandi mengingatkan kepada Bapaslon untuk tidak memasang APK ditempat-tempat fasilitas umum, yang dikhawatirkan akan mengganggu estetika kota.
“Bawaslu diminta untuk mengawasi Bapaslon, maupun dari pengusung mandiri. Karena sampai hari ini kami masih beri toleransi untuk menertibkan. Harapan kami, setelah nanti APK dipasang, ditata penempatannya, buat Samarinda menjadi cantik, jangan keberadaan APK malah membuat kumuh kota Samarinda. Janganlah memasang APK di sembarang tempat, jangan pasang di pohon, sekolah, perkantoran, rumah ibadah dan tempat yang memang dilarang,” tegas Kiswandi. (*/ru).






















Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 32076
Total views : 128187
Who's Online : 1