Sangatta, Info Benua — Demi penegakan aturan hukum akan cukai tembakau yang diberlakukan, maka Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta melaksanakan giat penindakan terhadap 16 pelanggaran, terkait ketentuan perundangan cukai rokok, pada Kamis lalu di halaman kantor baru KPP Bea Cukai Tipe C Sangatta di Jalan AW Syahrani, Sangatta Utara.
Kepala KPPBC Sangatta, Hari Murdiyanto, menjelaskan pelaksanaan penindakan giat pemusnahan tembakau rokok berdasarkan undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 39 tahun 2007.
“Adapun hasil pelanggaran yang dilakukan meliputi penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai salah peruntukan,” tegas Hari.
Yang mana hasil penindakan barang bukti merupakan dari giat penertiban oleh jajaran KPPBC Sangatta pada tujuh kecamatan di Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2017. Yakni, kecamatan Bengalon, Kongbeng, Muara Wahau, Rantau Pulung, Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. “Yang mana kami berhasil memusnahkan 442.940 batang hasil tembakau atau rokok senilai Rp 230.668.550,” kata Hari.
Pemusnahan tembakau dilakukan baik bersama – sama Kepala KPPBC Sangatta, Hari, Wabup Kutim H. Kasmidi Bulang ST.MM, Sekretaris Daerah ( Sekda) Drs Irawansyah, M.Si. (as/adv).






















Users Today : 5
Users Yesterday : 4
Total Users : 31956
Total views : 122976
Who's Online : 1