Bontang, Infobenua — Dalam jalannya Rapat Kerja (Raker) DPRD Bontang bersama Disporapar Bontang tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun (2020 -2025). Senin (9/11/2020), pagi.
Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan tentang pengelolaan tempat Wisata Pulau Beras Basah, apa masih masuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Mengingat dalam regulasi yang ada, Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan yakni 0-12 mil. Sedangkan Pulau Beras Basah masih masuk dalam zonasi tersebut.
“Bagaimana zonasi Beras Basah itu dan tolong bisa dijelaskan terkait UU No 23 Tahun2014 tersebut,” ujarnya.
Sementara itu aAnggota Komisi II DPRD Bontang Suharno mempertanyakan bagaimana pengelolaan laut jika dikelola sebagai destinasi wisata.
“Itukan kalau pulau ya, sedangkan dengan lautnya seperti apa,” tuturnya.
Menanggapi itu, perwakilan dari Bapelitbang Bontang mengatakan bahwa dari hasil Forum Group Discusion beberapa waktu lalu bahwa untuk daratan masih masuk dalam wilayah Pemkot, dengan begitu Beras Basah masih tanggung jawab Bontang.
“Untuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum diketuk tapi untuk daratan katanya masih masuk admistratif kabupaten/kota,” ungkapnya. #
– Reporter: JIS
– Editor: Ru






















Users Today : 11
Users Yesterday : 2
Total Users : 31978
Total views : 124426
Who's Online : 1