INFO BENUA-.id. SAMARINDA-Usulan Komisi IV untuk memggodok Perda dengan melibatkan Kantor Bahasa Kaltim mendapat sambutan hangat dari pihak Kantor Bahasa Kaltim, yang sejatinya memang menjadi salah satu cita cita pihak lembaga Kantor Bahasa Kaltim agar DPRD dan pemerintah Kaltim senantiasa menerapkan penggunaan bahasa hukum yang baku dalam melahirkan sebuah produk Hukum di Kalimantan Timur.
Belum lama ini, pimpinan Kantor Tata Bahasa Kaltim, diundang Komisi IV DPRD Kaltim untuk melakukan pembicaraan awal membahas soal sinergi yang akan dibangun dua lembaga ini untuk memasukan sasaran dan gagasan Kantor Bahasa dalam pembuatan Rancangan Perda atau Raperda DPRD Kaltim yang akan datang.
Hasil pertemuan menghasilkan kesimpulan yang bagus, sebab menurut Kepala Kantor tatabahasa Kaltim, Danang Santosa, DPRD melalui komisi IV merespon beberapa masukan pihak Kantor Bahasa. Dan ini sangat menyenangkan para pimpinan Kantor Bahasa Kaltim sebab apa yang mereka harapkan bisa terwujud, yakni melahirkan produk hukum dengan bahasa hukum yang baik.
Selain terkait soal penggunaan bahasa hukum yang baik untuk produk peraturan Daerah Kaltim, Anang Santosa mengatakan DPRD sepakat untuk membuat sebuah komitmen bersama untuk menerima seluruh masukan kantor bahasa khususnya terkait soal tata kelolah bahasa baku.
Dia juga mengungkapkan tak saja soal bahas baku hukum yang di harapkan Komisi IV, tetapi Anang mengakui jika DPRD juga berkonsultasi tentang soal perlindungan terhadap tiga bahasa daerah yang mulai luntur di Kaltim saat ini.
Pada intinya disepakati DPRD kaltim dan kantor Tata Bahasa Kaltim bahwa akan melindungi bahasa Indonesia yang baku, dan akan mengembangkan dan melestarikan bahasa daerah asli yang ada di Kaltim. “Dikaltim sedikitnya terdapat 16 bahasa daerah yang kita usulkan untuk dikembangkan dan lestarikan oleh Komisi IV,”kata Anang Santosa usai rapat dengan komisi IV di DPRD Kaltim belum lama ini.
Bahasa bahasa yang di usulkan menjadi perhatian selain bahasa Indonesia ini karena perintah UUD 1945 mengenai perlindungan segenap bangsa dan tanah air, serta undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pelestarian bahasa Indonesia dan bahasa daerah berikut turunannya untuk di lanjutkan menjadi Perda di seluruh wilayah NKRI.
“Kami sangat senang sebab komisi IV dPRD kaltim sangat konsen memperhatikan soal pelestarian bahasa daerah dan melindungi bahasa Indonesia yang baku, dan ini sebuah gagasan dan ide yang brilian di ciptakan oleh wakil wakil rakyat kita di DPRD. Dan kita sangat menyambut baik serta memberikan dukungan penuh apa yang bisa kita sumbangkan kepada para wakil rakyat untuk kebaikan bersama,”papar Anang Santosa.
Penulis : anisa






















Users Today : 5
Users Yesterday : 4
Total Users : 31956
Total views : 123018
Who's Online : 1