Isran Noor Segera Pertimbangkan Revisi Pergub 49/2020 Diindikasi Biang Silpa
Samarinda – Info Benua Gubernur Kaltim Isran Noor isyaratkan akan mempertimbangkan untuk revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49/2020 Tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-19, yang dihelat di gedung D Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (21/6) kemarin.
“Iya nanti saya akan pertimbangkan (revisi),” ucap Isran singkat.
Isran mengaku sebenarnya lebih bagus anggaran itu terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dari pada justru di salah gunakan.
Ini dikatakannya akibat terbitnya Pergub Kaltim Nomor 49/2020 itu disinyalir sebagai biang dari lambatnya penyerapan Anggaran disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diKaltim oleh para Legislator Karangpaci.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Anggota Komisi III Syafruddin meminta kepafa Gubernur Kaltim untuk segera melakukan revisi atas Pergub 49/2020 itu yang dinilai menghambat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2021.
“Saya mewakili 55 anggota DPRD Kaltim meminta kepada Gubernur untuk merevisi Pergub 49 Tahun 2020,” tegasnya.
Diketahui, dalam Pergub 49/2020 ini, terdapat salah satu pasal yang kontroversi yaitu Pasal 5 ayat 4. Di mana termuat bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan. Hal ini menjadi salah satu pasal yang di sorot oleh DPRD Kaltim, karena dianggap justu akan menyulitkan pihaknya dalam implementasi keinginan masyarakat yang biasanya jauh dari nominal tersebut.(KKA)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120330
Who's Online : 1