INFO BENUA.id.Samarinda – DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang berlangsung di lantai tiga DPRD Samarinda, Rabu (27/10/2021).
Agenda yang dilaksanakan yaitu pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah dan Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan menjadi perda.
Agenda itu dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, unsur pimpinan dan 33 anggota DPRD Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Rofik menjelaskan, bahwa pengesahan perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama perda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.
Pasalnya, dengan keberadaan perda itu maka Samarinda akan mengamankan lahan pertanian yang ada sehingga tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan lain kecuali berkaitan dengan pertanian.
Menurutnya, apabila cadangan lahan tersebut dapat difungsikan dengan baik maka dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga inflasi. Ini sebagai langkah antisipasi ketika Jawa dan Sulawesi mengalami paceklik yang berdampak pada penurunan distribusi pangan ke Samarinda.
“Lahan yang diperdakan sekitar 1230 hektare. Kemarin yang diusulkan sekitar 2 ribu hektare, namun setelah dipetakan dengan PUPR ternyata tidak bisa,” ucapnya.
Untuk itu, dalam penegakan perda ini nantinya politisi Fraksi PKS ini menegaskan, agar legislatif dan eksekutif dapat menjalankan fungsi pengawasan bersama.
“Dengan adanya Perda ini kita berharap lahan pertanian kita dapat dikelola dengan baik. Ketika ada musibah yang terjadi, kita sudah siap menghadapi. Apabila negara membutuhkan lahan maka silahkan saja namun harus diganti dengan lahan yang sama serta di jamin kesuburannya,” pungkasnya.
Penulis: POT






















Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 32080
Total views : 128760
Who's Online : 1