Kaltim, Samarinda, Infobenua – Rapat paripurna ke-33 terkait penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 resmi terlaksana pada Senin (30/11/2020).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) HM Sa’bani menyambangi DPRD Kaltim pada sekitar pukul 10.00 Wita. Rapat digelar di lantai 6 Gedung D, Kompleks DPRD Kaltim.
Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim menyepakati bahwa pembangunan dengan skema Multiyears Contract (MYC) tidak dimasukkan ke dalam APBD murni 2021. Berdasarkan situasi dan kondisi yang ada saat ini, kedua belah pihak setuju untuk memasukkan MYC di APBD perubahan 2021.
“Bukan menolak, tapi menunda supaya kita sempurnakan dulu segala sesuatu yang melengkapi prasyarat skema MYC itu,” kata Makmur saat ditemui para wartawan ketika rapat telah usai.
DPRD Kaltim pada dasarnya mendukung skema MYC itu karena demi kepentingan orang banyak. Penyempurnaan diprioritaskan agar tak berkembang sebagai polemik di luar. Sedangkan ketika ditanya untuk APBD murni 2021 mendatang, Makmur menyebutkan bahwa jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 11,6 triliun. Makmur juga berharap bahwa Covid-19 tidak berkepanjangan karena akan mempengaruhi seluruh kinerja yang berjalan.
“Adapun harapan saya menyangkut anggaran ini, yang jelas kita lihat bagaimana peduli Covid-19 dan kondisi ekonomi kita ke depan itu juga jadi perhatian. Tidak kalah penting juga soal infrastruktur,” lanjut Makmur.
Wagub Hadi Mulyadi pun juga menyampaikan bahwa MYC akan ditindaklanjuti pada APBD perubahan 2021. Ketika Pemprov Kaltim berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (26/11/2020) lalu, maka kesimpulan yang didapat adalah ditemukannya kesepakatan bersama DPRD Kaltim.
“Santai saja. Kesepakatannya dianggarkan di APBD perubahan. Jadi sudah sesuai dengan arahan Kemendagri,” kata Hadi tersenyum.
Sementara Hasanuddin Mas’ud, ketua Komisi III DPRD Kaltim turut menyampaikan beberapa hal. Menurut Hasan, ada 3 hal secara teknis yang harus disempurnakan terkait MYC. Terdiri atas etis teknisnya yang belum memenuhi syarat, disusul administrasi yang juga belum memenuhi syarat jika dipaksakan sekarang.
“Sebagai ketua Komisi III, saya menyarankan untuk MYC jangan diadakan di tahun awal ini. Kita masuk ke perubahan disiapkan semua. Administrasi dan teknis itu kalau sudah memenuhi syarat baru kita masuk ke 2022,” jelas Hasan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan dengan skema pembiayaan MYC adalah untuk jalan layang Muara Rapak Balikpapan dan RSUD AW Syahranie. Ditanya urgensi keduanya, Hasan secara pribadi menyebut bahwa masih banyak yang lebih urgent. Salah satunya dia memberi contoh untuk Jembatan Pulau Balang. Sedangkan untuk rumah sakit, menurutnya pun masih Badan Usaha Layanan Daerah (BULD). Sehingga masih komersil. Justru seperti Rumah Sakit Islam yang lebih urgent atau jalan Ring Road yang mengarah ke Bandara APT Pranoto.
“Untuk diketahui, MYC itu tidak ada di dalam Rangka Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gubernur. Kemudian kenapa baru masuk dan dimunculkan pada tahun ketiga? Itu jadi tanda tanya besar, nanti bisa jadi temuan,” tukas Hasan.
Pada APBD perubahan 2021 nanti akan dilengkapi semua administrasi. Dijelaskan Hasan, MYC tak bisa diusulkan di perubahan. Harus murni. Namun administrasinya akan segera disiapkan. Termasuk detail engineering design (DED) yang meliputi Amdal, pembebasan lahan, skema pembayaran, dan sumber dana harus jelas dan transparan. #
– Reporter: Kka
– Editor: Ru






















Users Today : 1
Users Yesterday : 7
Total Users : 31834
Total views : 117867
Who's Online : 1