Infobenua.com, Balikpapan- dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Camat Balikpapan Utara dan Lurah Muara Rapak, di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Rabu (2/2/2022).
RDP membahas aturan pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Balikpapan pasca kecelakaan maut di simpang Muara Rapak belum lama ini.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, pertemuan kali ini, untuk mencari solusi terkait jam operasional kendaraan bertonase besar roda 10 dan 12 yang melintas siang hari di Balikpapan. Sebab masih ditemukan kendaraan yang mengangkut gas hingga puluhan ton.
“Sampai saat ini masih ada kendaraan besar yang melanggar jam operasional. Kami minta instansi terkait seperti Dishub menertibkan kendaraan ini jangan sampai ada pembiaran,”ujar politisi Partai Golkar ini.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III Syarifuddin Oddang, dirinya menyoroti kinerja petugas pengujian kendaraan bermotor atau KIR. “Percuma saja dilakukan pengawasan dan sebanyak apapun pos dibuat, apabila kondisi kendaraan tidak layak jalan.
Inilah yang harus menjadi perhatian dan segera dilakukan penindakan secara tegas di lapangan,”ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Nelly Turuallo meminta kepada Dishub agar pengawasan bukan hanya melalui pos penjagaan tetapi juga menggunakan teknologi seperti CCTV atau kamera monitor bagi pengendara yang melanggar jam operasional.






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 119015
Who's Online : 1