Balikpapan- Pemerintah Kota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat melonjak nya jumlah
kasus covid-19 di Kota Balikpapan. Yakni pada hari minggu sebanyak 13 kasus, Senin sebanyak 23 kasus dan Selasa kemarin 40 kasus.
“Ya ada pembatasan walau pun tidak pembatasan yang dramatis, tapi yang jelas ada pembatasan-pembatasan yang kita lakukan,” ujar Wali Kota Rahmad Mas’ud usai rapat Forkompida di aula Pemkot Balikpapan ,Rabu (02/02/2022)
Dia mengatakan, pembatasan tersebut sebagai langkah antisipasi meluasnya penularan covid-19. “Tujuannya untuk menekan penularan yang lebih besar lagi lebih baik kita mencegah dari pada kita mengobati,” ujarnya
Menurutnya, kebijakkan pembatasan yang dilakukan yakni jam ditempat-tempat umum untuk kembali diatur. Termasuk jumlah kehadiran. Namun dia memastikan tak ada penutupan.
“Nanti dikeluarkan melalui surat edaran , termasuk pemberlakukan di tempat-tempat umum ya jam-jamnya, termasuk pemberlakuan berapa persen,” ujarnya
“Bukan berarti ditutup hanya ada pemberllakuanj dan syaratnya juga untuk prokes di perketat,”
Sementara untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah juga diatur yakni bagi siswa yang belum vaksin dua kali tidak diperkenankan ikut. Hanya mengikuti melalui virtual.
“Termasuk PTM tetap tapi bagi ada sekolah yang ditemukan positif kelasnya yang akan ditutup selama 5 hari. Bagi siswa yang belum melakukan vaksin dua kali di larang PTM ,” ujarnya























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117360
Who's Online : 1