InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Dilarang Membangun di Atas Perairan Tanpa Izin

by Redaksi Utara
Oktober 7, 2019
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 2 mins read
Dilarang Membangun di Atas Perairan Tanpa Izin
Bagikan
Views Count: 567

Tanjung Selor, Info Benua – Hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam mencegah kerusakan. Salah satunya adalah mencegah terjadinya abrasi pantai. Hilangnya tanaman mangrove dapat menyebabkan abrasi yang mengakibatkan air laut semakin naik. Atas kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak henti untuk terus melakukan sosialiasi, memberikan arahan dan himbauan mengenai larangan penebangan mangrove di Kaltara.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan mangrove guna menjaga ketersediaan air tawar dan menjaga ekosistem pantai di wilayah Kaltara ini,” kata kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara H Amir Bakrie, belum lama ini.
Amir menjelaskan, penebangan mangrove sudah ada aturan larangan. Yaitu, sesuai pasal 1 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2014, tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (WP3K). Di mana disebutkan, bahwa terdapat ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir. “Selain itu ditambah dengan pasal 73 ayat 1 huruf B dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 milar dan paling banyak Rp 10 miliar. Demikian juga pelanggaran terhadap UU 41/1999 tentang kehutanan,” jelas Amir.
Terkait pembangunan jembatan maupun rumah tinggal yang menetap di atas laut, Amir menjelaskan, warga yang membangun di daerah pesisir, wajib memiliki izin lokasi perairan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 24 tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di WP3K.
Terkhusus di Pulau Sebatik, Amir menjelaskan, pulai ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Sehingga harus ada kesesuaian Rencana Zonasi KSNT yang menjadi kewenangan KKP untuk mengeluarkan izin.
“Kami akan terus memberikan himbauan dan sosialisasi, bahwa itu (menebang mangrove) dilarang. Bagi warga Sebatik, dilarang membangun di wilayah perairan, tanpa ada izin dari Kementerian. Memang ketentuan izin lokasi perairan ini baru dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. Sehingga banyak anggapan masyarakat di Sebatik mereka dari dulu melakukan. Sekali lagi itu dilarang,” ungkapnya.
Ditambahkan Amir, pembangunan rumah maupun jembatan di atas air, khususnya di Sebatik, izinnya semua kewenangan pusat. Ini karena Sebatik merupakan daerah KSNT. “Kalau di luar Sebatik, izin menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski demikian tetap sama, tanpa ada izin dilarang membangun di atas lokasi perairan,” tuntas Amir. (roy/rud/adv).

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Bupati dan Ketua KPU Tandatangani Naskah Hibah Dana Pilkada Kukar 2020

Next Post

Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Next Post
Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032226
Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 32125
Total views : 131012
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.76
Server Time : 2026-11-07

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com