TANJUNG SELOR, Info Benua – Keseriusan Pemprov Kaltara berpartisipasi dalam pengelolaan blok migas, telah dimulai dengan dibuatnya raperda pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD). Yakni, PT Migas Kaltara Jaya.
Bahkan, prosesnya tinggal dilakukan pengesahan. Gubernur Kaltara Irianto Lambrie pun menyatakan semakin cepat raperda tersebut disahkan, maka semakin bagus agar Kaltara bisa terlibat dalam pengelolaan blok migas melalui participating interest (PI) 10 persen.
Namun untuk penyertaan modal, menurutnya, perlu dirundingkan dengan kementerian terkait. Termasuk kemampuan anggaran yang dialokasikan untuk penyertaan modal akan dibahas bersama anggota DPRD Kaltara.
“Kita juga lihat prospeknya. Kita ambil atau nggak. Kalau sekarang kan harga gas turun, minyak turun, jadi perlu kajian biar tidak bermasalah di kemudian hari,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kaltara, Rabu (4/10).
“Misal, investasi Rp 100 miliar. Itu kembalinya berapa lama? Jadi ada hitung-hitungannya,” tambahnya. Dia juga menerangkan, jika anggaran yang dibutuhkan untuk penyertaan modal cukup besar, maka saham yang dimiliki Pemprov Kaltara sebesar 99 persen bisa dijual kepada pihak lain sehingga tetap terlibat dalam pengelolaan blok migas yang ada di provinsi ke-34 ini. Bahkan, jika ada pihak yang bersedia menalangi dalam penyerataan modal tetap akan dikaji pihaknya.
“Semua skema kita coba bahas. Kalau misalnya, Pertamina mau ambil dulu, lalu sekian persen diberi ke kita (Kaltara) untuk masuk APBD,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 tentang Penawaran PI 10 Persen, dijelaskan bahwa penawaran PI 10 persen untuk lapangan yang berada di daratan dalam 1 provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai 4 mil laut diberikan kepada 1 BUMD yang pembentukannya dikoordinasi oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan migas yang disetujui rencana pengembangannya.
Sementara itu, untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 – 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, penawaran PI 10 persen diberikan kepada BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur. Untuk lapangan yang berada di daratan atau perairan lepas pantai di lebih dari 1 provinsi, penawaran PI 10 persen dilaksanakan berdasarkan ketentuan. Yakni, kesepakatan antara gubernur. Jika tidak ada kesepakatan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal permintaan penunjukan BUMD, Menteri ESDM menetapkan besaran PI yang akan ditawarkan ke masing-masing provinsi.
Bagi kabupaten/kota yang wilayahnya terdapat lapangan minyak dan gas seperti Bulungan, Tarakan dan Nunukan, kata Irianto, jika belum memiliki BUMD tetap memperoleh bagian melalui undang-undang perimbangan keuangan. “Penghasil lebih besar dari daerah lain,” pungkasnya. (Radar)






















Users Today : 1
Users Yesterday : 6
Total Users : 31888
Total views : 119685
Who's Online : 1