TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menetapkan batas akhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Pilkada. Tidak boleh lewat dari hari Minggu, (6/12/2020).
“Batas akhir LPPDK itu tanggal 6 pukul 18:00 WITA,”kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo. Jumat (4/12/2020)
Jika Paslon terlambat menyetor LPPDK, konsekuensinya adalah diskualifikasi yang akan merugikan Paslon sendiri.
Selain itu, KPU juga mengingatkan kembali ke Tim Paslon Edi Damasnyah-H Rendi Solihin agar tidak melewati batas dana pengeluaran yang telah disesuaikan sebelumnya. Tidak boleh lebih dari Rp 17,2 miliar. Hal itu, juga bisa mengakibatkan diskualifikasi.
“Jadi, saksinya sama. Diskualifikasi,”katanya.
Usai pelaporan LPPDK, selanjutnya KPU menyerahkan kepada tim KAP (Kantor Akuntan Publik) pada 7 Desember. KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit.
Purnomo menjelaskan akan ada audit soal kepatuhan. KAP akan memeriksa apakah peserta Pilkada tepat waktu menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, apakah sumber dana kampanye jelas darimana serta tidak melampaui dari dana yang dilaporkan. (adv)























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117596
Who's Online : 1