INFO BENUA. Id -SAMARINDA- Ketua Badan pembentukan Perda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin, mengatakan peningkatan tenaga kerja lokal di mulai dari database dan peningkatan sumber daya manusia melalui sertivikasi.
Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Ketenagakerjaan mendapatkan sebuah masukan dan pertimbangan baru dari Ketua Bperda IV DPRD Kaltim tersebut.
Pasalnya raperda ini sudah cukup lama di bahas, namun masih belum selesai dalam pembahasannya.
“Jadi kita juga membahas tentang raperda perlindungan tenaga kerja lokal, sebenarnya ini sudah lama berbentuk rancangan,” ucap Jawad.
Akibat molornya pembahasan Raperda tersebut, pria asal dapil Samarinda tersebut kembali mempertimbangkan keberlanjutan raperda tersebut.
“Ya kalau memungkinkan dan yang jelas jika dananya siap,” ujar Politisi PAN tersebut.
Alasan Jawad mempertimbangkan raperda ini, karena perlu membahas perubahan lainnya yang masih perlu di kerjakan.
“Bagaimana pun juga perlu ada naskahnya, perubahannya seperti apa, sebenarnya kita sudah mau meninggalkan perubahan itu, karena sudah berlarut-larut untuk di bahas,” tambahnya.
Proses raperda ketenaga kerjaan ini, pasalnya akan di agendakan di Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Prosesnya baru masuk, kita akan agendakan untuk rdp, itu usulan rancangan perda, tentang ini,” jelasnya.
Terkait dengan seiring berjalannya waktu, maka perlu ada pemaksimalan dalam tahap-tahap pembentukan raperda tersebut.
“Karena waktu terus berjalan, kita maksimalkan saja, tidak perlu bertemu sering, tapi cukup berkoordinasi,”
Menurut Jawad, dalam raperda ketenaga kerjaan tersebut perlu memuat aturan yang bisa melindungi tenaga kerja lokal secara menyeluruh.
” Yang penting perlu ada hal yang benar-benar melindungi tenaga kerja lokal kita,” ujarnya.
Terkait hal itu, ia pun mengungkapkan juka peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pembekalan adalah upaya yang bisa di lakukan.
“Artinya sekarang dinas tenaga kerja mempersiapkan SDM handal yang sudah bersertivikasi dan harus di data,” tegasnya.
Pendataan dan sertivikasi, du fungsikan sebagai langkah konkrit pendiatribusian tenaga kerja lokal yang merata di seluruh sektor yang membutuhkan tenaga kerja.
“Kalau ada permintaan dari luar, mau tidak mau kandungan lokalnya di akomodir 20%
Apalagi mengahadapi IKN, harus di siapkan dengan matang,” tambahnya.
Terkait dengan Upah Minimum Kota (UMK), ia menyebutkan jika hal itu tergantung dari dimana keberadaan tenaga kerja tersebut bekerja.
“Ini tergantung di mana ia bekerja, tapi harus tetap mengacu ke peraturan yang baku.” Pungkasnya
Penulis : abi/zu, editor Ru






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118975
Who's Online : 1