InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian, Minta Dinas Terkait Tindak Keberadaan Anjal

by Eka Mandiri
April 3, 2022
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Reading Time: 2 mins read
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian, Minta Dinas Terkait Tindak Keberadaan Anjal
Bagikan
Views Count: 8

 

Infobenua.com, Samarinda – Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 terkait larangan pemberian uang kepada pengemis anak Jalanan dan gelandangan di Kota Samarinda di masih belum maksimal.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor.

Terlebih menjelang bulan Ramadhan, kemunculan anak jalanan (anjal) di tiap-tiap persimpangan lampu merah kerap ditemui.

Tak jarang juga kemunculan anjal dan gepeng ini meresahkan warga. Berbagai macam modus, mulai dari meminta-minta, hingga yang lagi tren sebagai pembersih kaca kendaraan.

Sebut saja simpang empat lampu merah Lembuswana, lampu merah Jalan Juanda-Jalan Suryanata, lampu merah Jalan Antasari, dan simpang empat flyover Jalan Juanda menjadi tempat favorit mereka.

Ahmat Sopian meminta pihak terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol-PP untuk berkoordinasi melakukan penindakan terhadap anjal tersebut.

“Oleh karena itu perlu instansi terkait seperti Satpol-PP dan dinas terkait untuk mengamankan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain, ” ungkap Sopian sapaannya.

Dijelaskan Sopian, salah satu tujuan dari perda tersebut adalah mewujudkan Kota Samarinda sebagai kota layak anak.

“Bagaimana nanti kita mewujudkan kota Samarinda sebagai kota layak anak, ” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta dinas terkait agar melakukan sosialisasi terkait keberadaan perda tersebut. Pendekatan persuasif juga diminta diterapkan. Jika pendekatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan pendekatan hukum yaitu penindakan.

“Kan ada tahapannya itu ya, bisa saja itu diingatkan dulu, ataupun dibina dulu. Kalaupun misalnya mereka masih melanggar maka kita terapkan sanksi hukumnya. Artinya ada pendekatan persuasif dan pendekatan hukum, ” pungkasnya.

Penulis : syaef

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Dinsos Kaltim Lakukan RDP Dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Tunggu Intruksi Gubernur Soal Santunan Covid-19.

Next Post

Stadion Madya Sempaja Resmi Ganti Nama Menjadi Gelanggang olahraga Kadri Oneng

Next Post
Stadion Madya Sempaja Resmi Ganti Nama Menjadi Gelanggang olahraga Kadri Oneng

Stadion Madya Sempaja Resmi Ganti Nama Menjadi Gelanggang olahraga Kadri Oneng

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031927
Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117451
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.95
Server Time : 2026-04-22

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com