Infobenua.com, Samarinda – Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 terkait larangan pemberian uang kepada pengemis anak Jalanan dan gelandangan di Kota Samarinda di masih belum maksimal.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor.
Terlebih menjelang bulan Ramadhan, kemunculan anak jalanan (anjal) di tiap-tiap persimpangan lampu merah kerap ditemui.
Tak jarang juga kemunculan anjal dan gepeng ini meresahkan warga. Berbagai macam modus, mulai dari meminta-minta, hingga yang lagi tren sebagai pembersih kaca kendaraan.
Sebut saja simpang empat lampu merah Lembuswana, lampu merah Jalan Juanda-Jalan Suryanata, lampu merah Jalan Antasari, dan simpang empat flyover Jalan Juanda menjadi tempat favorit mereka.
Ahmat Sopian meminta pihak terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol-PP untuk berkoordinasi melakukan penindakan terhadap anjal tersebut.
“Oleh karena itu perlu instansi terkait seperti Satpol-PP dan dinas terkait untuk mengamankan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain, ” ungkap Sopian sapaannya.
Dijelaskan Sopian, salah satu tujuan dari perda tersebut adalah mewujudkan Kota Samarinda sebagai kota layak anak.
“Bagaimana nanti kita mewujudkan kota Samarinda sebagai kota layak anak, ” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta dinas terkait agar melakukan sosialisasi terkait keberadaan perda tersebut. Pendekatan persuasif juga diminta diterapkan. Jika pendekatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan pendekatan hukum yaitu penindakan.
“Kan ada tahapannya itu ya, bisa saja itu diingatkan dulu, ataupun dibina dulu. Kalaupun misalnya mereka masih melanggar maka kita terapkan sanksi hukumnya. Artinya ada pendekatan persuasif dan pendekatan hukum, ” pungkasnya.
Penulis : syaef























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117451
Who's Online : 1