INFOBENUA.id.SANGATTA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Bahrani Hasanal membeberkan jika anak usia 6-11 tahun sudah boleh divaksin. Hal tersebut ia sampaikan lantaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin virus COVID-19 produksi perusahaan asal China, Sinovac.
Bahrani menyampaikan bahwa Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebutkan, penerbitan EUA itu telah melalui penilaian bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Terhadap data mutu vaksin, mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
“Progres terbaru ini tentunya disambut baik oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Menurut Piprim Basarah Yanuarso, Ketua IDAI, kasus kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia bisa dibilang paling tinggi dibanding negara-negara lain. Secara presentase, lanjutnya, angka kematian “hanya” 1 persen. Namun jika ini terjadi pada anak di lingkungan terdekat, tentu angka besar atau kecil tidak berarti lagi. IDAI berpesan agar orang tua tidak ragu membawa putra dan putrinya melakukan vaksinasi COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani turut menyambut positif informasi terkini terkait program vaksinasi tersebut. Sehubungan hal itu, dia mengatakan bahwa Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siap mengimplementasikan program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
“Dinkes Kutim siap melaksanakan vaksinasi tersebut,” tegasnya lagi.
Sebagai tambahan informasi, Bahrani menyebut saat ini capaian vaksinasi di Kutim telah mencapai 48,5 persen. Dirinya meyakini 2 sampai 3 hari ke depan tentunya bisa mencapai angka 50 persen.
“Mudah-mudahan dengan begitu, level PPKM Kutim yang sekarang 3, bisa turun ke level 2. Bahkan, nantinya bisa di level 1,” harap Bahrani, ditemui awak media, di Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkatoran Pemkab Kutim.
Progres positif lainnya juga disampaikan oleh Bahrani. Saat ini, katanya, kasus COVID-19 di Kutim makin hari semakin turun. Angka aktif sekarang hanya 7 kasus, kemudian isoter 1, dengan demikian bisa saja nanti PPKM Kutim turut ke level 1.
Penulis: nun
Editor. : Redaksi






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120419
Who's Online : 1