Tenggarong –KPU Kukar akan memfasilitasi kebutuhan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada 9 Desember mendatang. Diantaranya, baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati mengatakan, ketentuan pengadaan APK Paslon diatur dalam Undang-Undang PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan PKPU No 10 Tahun 2020. Setidaknya sudah ada sejumlah ukuran APK yang sudah disetujui untuk difasilitasi KPU nantinya.
“Saat ini masih proses percetakan APK. Rencananya minggu ke II atau ke III bulan Oktober APK sudah kita serahkan ke Paslon,”kata Yuyun.
APK paslon yang difasilitasi oleh KPU berupa baliho yang sudah disepakati dengan ukuran 4 x 7 meter, kemudian umbul-umbul berukuran 5 meter x 1,5 meter. Selanjutnya ada spanduk berukuran 1,5×4 meter .
“Untuk baliho jumlahnya yang disepakati 5 buah setiap paslon untuk kabupaten, kemudian umbul-umbul setiap paslon dapat 20 buah setiap di setiap kecamatan dan spanduk hanya 2 buah setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan,”katanya.
Selain dipasilitasi KPU, paslon juga bisa menambah APK yang jumlah cetaknya mencapai 200 persen. Untuk baliho disepakati penambahan 10 buah dengan ukran 4×7 meter di pemasangan 10 titik. Kemudian untuk umbul-umbul, penambahan sebanyakl 40 buah dengan ukuran 5×1,5 meter di 40 titik. Dan spanduk, sebanyak 4 buah penambahan, dengan ukuran 1,5×4 meter di 4 titik.
Aturan penambahan 200 persen untuk APK tertuang aturan terbaru PKPU Nomor 10 Tahun 2020, hal baru ini perlu disosialisasikan agar masing-masing paslon memahami dan masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.
“Ya, sekarang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017,”tandasnya. (adv)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120338
Who's Online : 1