Setiap partai politik calon peserta pemilu nasional 2019, diwajibkan memiliki kepengurusan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal itu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dikatakan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, kewajiban itu diterapkan karena Kalimantan Utara merupakan provinsi baru. Pejabat Gubernur Kaltara baru dilantik pada 22 April 2015, meskipun telah resmi disahkan menjadiprovinsi pada tahun 2012. KPU menyatakan, verifikasi faktual keberadaan kantor dan pengurus parpol di provinsi akan dilakukan tanpa terkecuali.
“Siapapun parpol akan dikenakan di Kaltara verifikasi, termasuk kabupaten dan kotanya. Meskipun dulu (Kepengurusan Parpol) di Kabupaten/Kota disana pernah diverifikasi, tapi kan dulu bagian dari Kalimantan Timur,” Katanya (27/9/2017).
Meski demikian, lanjut dia, selain di Kaltara, Parpol yang mengikuti verifikasi faktual pada pemilu 2014 tak akan diperiksa lagi oleh KPU. Tidak diwajibkannya parpol peserta pemilu 2014 untuk diverifikasi faktual tercantum pada Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Verifikasi faktual hanya akan dilakukan terhadap parpol yang baru menjadi peserta pemilu di 2019.
“Jumlah wilayah dan penduduknya akan di-SK-kan oleh KPU berdasarkan pihak yang punya otoritas yaitu Kemendagri. Itu nanti akan digunakan bersama KPU maupun parpol untuk menentukan berapa jumlah kabupaten/kota dan penduduknya untuk kepentingan pendaftaran,” ujarnya.
Parpol dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu pada 3 hingga 16 Oktober 2017. Setelah itu, penelitian administrasi dilakukan KPU dan penyelenggara di tingkat kabupaten/kota pada 17 Oktober sampai 15 November. Setelah penelitian administrasi, KPU melakukan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 3 Januari 2018. (CNN)






















Users Today : 1
Users Yesterday : 6
Total Users : 31888
Total views : 119641
Who's Online : 1