Samarinda, Infobenua — Ada fenomena menarik pada Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti, yaitu tentang Kolom Kosong menjadi warna yang berbeda dalam Pilkada Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam hal ini, Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kaltim menggelar webinar kepemiluan bertema “Kolom Kosong di Pilkada 2020 Kukar dan Balikpapan, bersama tiga narasumber ternama. Yakni, Ketua Bawaslu Kaltim, Dr. Saipul. S. Sos.,M.Si, juga Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha,. S.Pd., S.H serta Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, S.Sos.

Direktur RMI Kaltim, Daniel Abdi S, ST menyebut kolom kosong merupakan mekanisme Pilkada yang berbeda dari pemilu yang memiliki sejumlah pasangan calon. Untuk mengedukasi hal tersebut pihaknya menggelar webinar agar masyarakat mudah memahami dan tidak salah kaprah.
“Kolom kosong jarang terjadi, banyak juga masyarakat yang tidak paham. Maka dari itu kami ingin masyarakat khususnya kaum milenial bisa lebih memahami,” ungkapnya pada Sabtu (24/10/20).
Dalam meeting virtual tersebut, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan kolom atau kotak kosong merupakan sebuah pilihan pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi atau organisasi yang dirancang untuk mengizinkan pemilih supaya dapat meyatakan ketidaksetujuan terhadap para kandidat dalam sebuah sistem pemungutan suara.
Pada Pilkada Serentak gelombang pertama di 2015 lalu, muncul fenomena baru, dimana beberapa daerah yang melaksanakan pilkada hanya mempunyai satu pasangan calon (baca; calon tunggal). Potensi kebuntuan demokrasi lokal inilah yang melandasi lahirnya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100/PUU-XIII/2015 yang membuka kran pilkada dapat dilaksanakan kendati hanya ada calon tunggal yang bertarung melawan kolom kosong.
Tentu saja putusan MK tersebut harus dibaca dalam konteks sebagai bentuk upaya MK untuk melindungi dan menjamin hak konstitusional warga daerah Khususnya hak dipilih dan hak memilih warga daerah yang tidak boleh diabaikan, apabila ditiadakan, hanya karena ketiadaan dua pasangan calon yang bertarung.
“Seharusnya kami difasilitasi juga dong, karena kan sama saja itu peserta pemilu juga. Di Balikpapan ini malah ada tim pemenangannya. Mereka berusaha mendaftarkan ke KPU, tapi karena kami tidak ada aturan itu, akhirnya baliho ajakan memilih kolom kosong menjamur gitu saja,” tambahnya.
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, membeberkan landasan regulasi
pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon mengacu pada peraturan PKPU RI 13/2018
tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum 14/2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau
walikota dan wakil walikota dengan satu pasangan calon.
“Di Kukar sendiri ini merupakan fenomena yang relatif baru. Tim kampanye kolom kosong kerap menjadi pertanyaan, kita harus bisa membedakan antara kampanye, tim kampanye, bahan kampanye dan sosialisasi,” bebernya.
Kendati demikian, dirinya mengaku kerap mendapat pertanyataan perihal pelaksanaan dan mekanisme pemungutan suara pada paslon tunggal. Ia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, pemilu harus tetap terlaksana.
“Ini bentuk jaminan masyarakat tetap bisa memilih meskipun hanya satu paslon. Kalau cocok bisa dipilih, kalau tidak cocok dengan visi-misi, ya pilih kolom kosong, itu sah dan bukan golput,” tandasnya.
Jika dalam tahapannya telah sempurna dilaksanakan, namun tidak ditemukan hasil, menurut dia Pilkada itu tetap dinyatakan sah.
“Kalau memang tidak ada yang menang, ya tunggu Pilkada selanjutnya. Nanti kepemimpinan tergantung putusan pemerintah maupun Mendagri,” imbuh Nando sapaan karibnya.
Dalam agenda yang sama, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menerangkan secara prinsip pelaksanaan Pemilu harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun kali ini mengalami perubahan, yakni aturan yang berkaitan dengan peraturan selama Wabah Pandemi Covid 19.
Dari 10 Kabupaten/Kota se Kaltim ada sembilan yang melaksanakan kecuali Pilkada PPU, di mana baru dilaksanakan pada 2018 lalu.
“Asas Pilkada dilaksanakan secara
demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkada serentak dilaksanakan secara serentak yang berkala dalam waktu tertentu, termasuk tahun ini,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah memasuki tahapan perekrutan pengawasan TPS. Namun masih menemui beberapa kendala, salah satunya tidak adanya pendaftar di sejumlah TPS karena terkendala dengan usia. Hal ini erat kaitannya dengan mekanisme pengawasan.
“Bawaslu punya kewenangan untuk mengawasi sengketa proses, kalau sudah ada hasil baru jadi kewenangan MK. Kami mengawasi jika terjadi pelanggaran etik,” pungkasnya. #
– reporter: Kka
– editor: Ru























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117324
Who's Online : 1