INFOBENUA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu, akan perjuangkan nasib kelompok tani yang berada di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Fraksi PAN tersebut juga mengatakan jika para petani terancam kehilangan lahan pertaniannya, karena diminta perusahaan pemilik lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemprov Kaltim untuk mengosongkan aktivitas disana.
“Yang lebih membuat terganggu ialah selama hampir 6 tahun mereka bertani itu masalah di sekitar bulan November kemarin. Pada saat itu masuklah perusaahaan PT. NP tiba-tiba pasang plang pengumuman dan ngobrol sama petani kalau sampai bulan april saja boleh bertani. Karena perusahaan mau melakukan penanaman,” ungkap Kamis (11/3/2021).
Diketahui bahwa sebelumnya, Pemprov Kaltim sudah melakukan kerjasama dengan empat perusahaan melalui skema HGB. Namun, salah satu lahan HGB yang diterima oleh PT NP yang memiliki HGB hingga 2023 dan 2028 terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Maka, sejak 2014 lalu masyarakat setempat melalui 9 kelompok tani, memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam dan bersawah.
Namun, masalah muncul tahun 2020 kemarin. Perusahaan pemilik HGB mengukur lahannya dan meminta kelompok tani menghentikan aktivitasnya pada April 2021 mendatang.
Disini rakyat petani gelisah karena lahan milik pemerintah dan mengadukan persoalannya tersebut ke Komisi II DPRD Kaltim guna mempertanyakan status lahan tersebut.
“Pertanyaannya ternyata Pemprov Kaltim sudah melakukan kerjasama dengan PT. NP yang belum kita temukan adalah kerjasamanya dalam bentuk apa, itu yang kita belum dapat datanya. Kalau HGB kan itu bangunan, tapi disana tidak ada bangunannya. Makanya ini sudah pelanggaran dan bisa dicabut HGB-nya,” lanjut Bahar menjelaskan.
Kemudian bahwa dari permasalahan tersebut, Bahar yang juga merupakan legislator dari Dapil Kukar ingin mempertanyanan ke pihak Pemprov Kaltim apa dasar melakukan perjanjian kerjasama HGB terhadap beberapa perusahaan tersebut.
“Itu juga harus terpublikasi. Semua harus serba terbuka lah. Supaya nanti kita lihat apa yamg didapat Pemprov Kaltim dari bentuk kerjasama itu. Kalau tidak ada ya wanprestasi, dicabut lah HGB-nya. Biarkan rakyat bertani,” bebernya.
Sehingga kedepan Komisi II akan menghubungkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang dan Aset Milik Daerah serta memanggil pihak perusahaan, BPKAD, dan Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk meminta klarifikasi perjanjian HGB tersebut serta untuk memperjelas kepastian hukum demi nasib para petani.
“Nanti akan kita coba hubungkan ke Pansus aset, terkait masalah ini. Apakah Pansus Aset juga bisa mengurai persoalan ini. Tindaklanjut yang akan dilakukan adalah memanggil Pemprov Kaltim dan perusahaan untuk dirapatkan kembali dengan catatan pemerintah membawa datanya,” tutupnya. (DC)






















Users Today : 6
Users Yesterday : 4
Total Users : 31957
Total views : 123285
Who's Online : 1