Infobenua.com, Samarinda– Perubahan kewenangan sekolah tingkat SLTA saat ini diserahkan ke Pemerintah Provinsi sehingga banyak data aset sekolah yang berubah kewenangannya.
“Wewenang Kota Samarinda itu SMP, SD, TK selevelnya. Kalau provinsi itu mulai SMA, SMK ke atas, jadi ada porsinya,” papar Joni Sinatra Ginting.
Ginting menjelaskan, perubahan tersebut seharusnya disusul dengan revisi data sehingga tidak menyulitkan pemkot maupun pemprov dalam hal kewenangan.
“Saat berubah kewenangan, ternyata tidak dirubah juga datanya. Sehingga ini yang membuat hambatan, jadi tidak diproses langsung bahwa itu tanah pemerintah kota,” katanya.
Sehingga perlu revisi data kepemilikan aset atau membalik nama atas nama pemprov.
“Misalnya, provinsi juga tidak mengurus, tidak dibaliknama atas mereka, itu yang membuat kita agak kesulitan, sehingga BPKAD menyerahkan kepada kita karena dianggapnya ini masih menjadi satu,” ujarnya
Ginting melanjutkan, termasuk aset berupa tanah milik Pemkot yang menjadi hak provinsi. Seperti banyak sekolah yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda, namun juga belum dirubah kepemilikannya.
“Jumlahnya cukup banyak, sehingga buat pusing mereka untuk memberikan data itu,” ujarnya.
Hal tersebut kemudian mengharuskan perda tentang aset perlu dibuat. Sehingga aset-aset milik pemkot dapat terdata dan terpadu.
“Ide awal agar semua aset di Kota Samarinda terdata dan masyarakat akan tahu bahwa ini transparan. Kita akan buka datanya aset Pemkot. Karena kalau diuangkan sekarang ini mencapai sekitar Rp 17 triliun, berupa tanah, gedung. Cuma yang kita sayangkan adalah ada beberapa aset yang memang tidak direvisi,” pungkasnya.
Penulis : syaef























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117366
Who's Online : 1