InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

UPTD Dibentuk untuk Tangani Limbah B3

by Redaksi Utara
Mei 20, 2020
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 2 mins read
UPTD Dibentuk untuk Tangani Limbah B3
Bagikan
Views Count: 1

Tanjung Selor, Info Benua – Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3). Pembentukan UPTD ini sesuai dengan hasil video conference (Vicon) pemerintah pusat dengan 34 pemerintah provinsi (Pemprov). Vicon ini membahas penanggulangan limbah medis penanganan Covid-19, yang tergolong limbah B3.

Keluarnya hasil pembentukan UPTD Pengolahan Limbah B3 di setiap provinsi, setelah pemerintah pusat menilai penanganan teknis limbah medis Covid-19 di daerah seperti penyimpanan dan pemusnahan berjalan kurang maksimal.

Terkait pembentukan UPTD, Kepala Biro Organisasi Abdul Madjid mengatakan akan segera mengusulkannya. “Pengusulannya menunggu terbentuknya peraturan dari kementerian yang mengatur tentang pembentukan UPTD tersebut,” ujar Madjid usai menghadiri vicon di Kantor Gubernur Kaltara lantai 2, Senin (18/5).

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Wiranegara Tan, yang turut hadir dalam vicon mengatakan, DLH Kaltara yang akan menaungi UPTD tersebut. “Penanganan limbah medis apalagi kategori B3 seharusnya ada di lokasi yang jauh dari rumah sakit. Supaya lingkungan sekitar tidak terkontanimasi, termasuk limbah medis Covid-19, butuh penanganan khusus,” jelasnya.

Pada Selasa (19/5) juga dilakukan pertemuan virtual antara DLH Kaltara dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pertemuan bertajuk rapat koordinasi ini, membahas kewenangan pemerintah dan masyarakat dalam gugatan kerusakan lingkungan maritim.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan sebagai upaya penanggulangan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup,” jelas Wiranegara.

Dijelaskannya, hingga saat ini, untuk Kaltara belum terdapat kasus gugatan mengenai kerusakan lingkungan maritim baik dari segi pidana ataupun perdata. “Alhamdulillah di Kaltara sendiri belum terdapat kasus sengketa lingkungan hidup yang tahap penyelesaiannya hingga ke pengadilan maupun diluar pengadilan,” terangnya. (roy/ru/adv).

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Silaturahmi Idulfitri Dianjurkan Secara Daring

Next Post

Kaltara Terapkan TCM-SARSCov, Bukan Untuk Umum, Hanya Dilakukan di RSUD Tarakan

Next Post
Kaltara Terapkan TCM-SARSCov, Bukan Untuk Umum, Hanya Dilakukan di RSUD Tarakan

Kaltara Terapkan TCM-SARSCov, Bukan Untuk Umum, Hanya Dilakukan di RSUD Tarakan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032062
Users Today : 3
Users Yesterday : 7
Total Users : 31961
Total views : 123689
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.238
Server Time : 2026-08-25

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com