InfoBenua. Com -SAMARINDA– Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (GAKKUM-KLHK) Wilayah Kalimantan ringkus 3 orang pelaku penambangan illegal batubara di kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto.
Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penambangan illegal hutan tahura seluas 1 hektar, kini para tahanan sedang dalam proses peradilan.
Rasio Ridho Sani selaku Direktur jendral(ditjen) GAKKUM KLHK yang turut hadir dalam Conferensi pers yang di lakukan di Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kaltim mengatakan, pengungkapan penambangan illegal tersebut sebagai upaya komitmen GAKKUM KLHK dalam memberantas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Ibu Kota Negara(IKN) baru nantinya.
“Dari 11 pelaku yang kita ringkus kemarin, 2 eksavator serta 1 truck, kita lakukan pendalaman sampai tersaring hingga 3 orang pelaku yang berperan penting itu,” ucap Ditjen GAKKUM KLHK tersebut.
Saat ini, mereka terjerat hukuman dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 89 ayat 1 huruf a dan b bagi pelaku dengan masa hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak 10Miliar rupiah, serta pasal 94 huruf a dan c bagi pemodal dengan masa hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak 100Miliar rupiah.
“Yang jelas mereka telah melakukan kerusakan lingkungan hidup dalam hal ini adalah hutan. Tentu harus kita tidak dengan dengan sangat tegas, karena berkaitan dengan kehidupan masyarkat, serta dapat menimbulkan bencana ekosistem akibat rusaknya struktur ekosistem hutan,” tegas Ridho.
Ia mengatakan akan sangat konsisten serta berkelanjutan dalam mengusut kasus tersebut, serta mengungkap dalang maupun aliran dana yang di pakai untuk melakukan penambangan illegal tersebut.

“Kita akan proses ini lebih dalam, akan kita kembangkan. Jadi semua pihak terkait dengan kasus ini harus siap-siap, karena ini akan di kembangkan baik aliran dana dan lain sebagainya,” ancam Ridho saat Conferensi pers.(Kamis, 24/03/2022)
Ancaman yang di berikan pun tak main-main, penegakkan hukum yang di lakukan juga sangat berat. Hal tersebut di katakan oleh Ditjen GAKKUM KLHK bagi pegiat tambang illegal yang masih marak terjadi.
“Kami sangat konsisten dengan melakukan operasi-operasi tangkap tangan lainnya, dan kami akan lakukan tindakan lebih tegas lagi,” tegas Ridho.
Untuk di ketahui, penerima atau pembantu penggunaan lahan untuk penambangan illegal juga akan di kenakan pasal 89 ayat 1 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebanyak 1,5Miliar.
Penulis : abi/zul.






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118609
Who's Online : 1