InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Tak Sampaikan LPJ, Parpol Tidak Terima Bantuan Keuangan Lagi

by Redaksi Utara
Februari 7, 2019
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 4 mins read
Tak Sampaikan LPJ, Parpol Tidak Terima Bantuan Keuangan Lagi
Bagikan
Views Count: 804

Tanjung Selor, Info Benua – Batasan waktu untuk penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bagi Partai Politik (Parpol) yang menerima dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kalimantan Utara (Kaltara), telah berakhir per 31 Januari 2019. Informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara, hingga kemarin dari 12 Parpol penerima bantuan, baru ada 6 Parpol yang sudah menyerahkan. Padahal, sesuai aturan bagi Parpol yang tidak menyerahkan LPj melewati batas waktu itu, maka tidak akan menerima bantuan lagi pada tahun ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran mengatakan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 01 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menyebutkan bahwa, Partai Politik wajib menyampaikan LPj penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara berkala satu tahun sekali.
Laporan ini, jelasnya, untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK RI. Sehingga paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari, harus sudah diserahkan semua. “Sesuai ketentuan memang laporan diminta sejak awal. Hal ini untuk menghindari sejumlah kesalahan administrasi yang dapat menghambat distribusi bantuan tersebut,” ungkap Basiran belum lama ini.
Basiran mengatakan, selain untuk bahan pemeriksaan oleh BPK RI, LPj juga diperlukan sebagai syarat untuk pencairan dana bantuan serupa pada 2019 ini. Ditegaskan, jika Parpol penerima bantuan tidak menyerahkan LPj sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipastikan Parpol tersebut tidak akan menerima alokasi dana bantuan dari Pemprov pada tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan instruksi pada PP Nomor 5 Tahun 2009.
“Dalam PP itu disebutkan, bagi Parpol yang melanggar ketentuan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai LPj diperiksa oleh BPK,” jelasnya.
Dikatakan Basiran, jika saja setiap Parpol memasukan LPj lebih awal, maka sejumlah kesalahan yang bersifat administrasi bisa diperbaiki lebih cepat. Dengan asumsi, jika perbaikan LPj terlambat dikerjakan, Parpol yang bersangkutan bakal tidak menerima bantuan sama sekali.
Basiran menambahkan, untuk mengingatkan kepada Parpol, pihak Kesbangpol telah menyurati kepada tiap Parpol di Kaltara sejak 9 Januari lalu. Dengan isi, untuk segera menyampaikan LPj-nya kepada BPK RI Perwakilan Kaltara. Koordinasi antara Badan Kesbangpol dengan Parpol, lanjutnya, menjadi penting untuk memuluskan semua urusan yang berhubungan dengan penyaluran dana bantuan tersebut. “Jangan sampai jadi temuan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait nominal yang bakal didapat Parpol tahun ini, Basiran mengatakan, masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana hasil suara pada Pemilu 2014 menjadi acuan kalkulatif pemeberian alokasi bantuan dari pemerintah daerah itu.
Dengan rincian penggunaan bantuan keuangan tersebut, sesuai ketentuannya, untuk pelaksanaanya 60 persen pendidikan politik, 40 persen untuk sekretariat. “Tahun lalu jumlah bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 2,5 miliar dibagi kepada 12 parpol dengan menyesuaikan hasil suara tiap parpol. Untuk tiap suara itu jumlah dananya sekitar 8.650 tiap suara, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tahun ini sama. Karena kalau ingin menaikkan anggarannya, harus melalui persetujuan dari Kemendagri. Begitu juga kalau kita ingin menurunkan,” imbuh Basiran.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 213/074/Polpum, tentang pencairan bantuan keuangan Parpol Tahun 2019, dan ketentuan pada pasal 38 Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018, mengenai cara penghitungan penganggaran dalam APBD. Disebutkan, bantuan keuangan kepada Parpol yang mendapatakan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota hasil Pemilu periode sebelumnya diberikan hingga diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota pada hasil pemilu periode berikutnya. Dalam hal ini juga terjadi perubahan perolehan suara Parpol berdasarkan hasil Pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan Parpol, jumlah bantuan keuangan parpol akan dihitung secara profesional.
“Teknisnya nantinya dibagi dalam dua tahap. Yakni tahap pertama, diberikan kepada Parpol Peserta Pemilu 2014 yang mendapatkan kursi pada periode 2014 hingga 2019. Kemudian tahap kedua diberikan kepada Parpol peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi pada periode 2019 hingga 2024, dihitung berdasarkan perolehan suara,” pungkasnya. (roy/di/adv).

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Realisasi Investasi di Kaltara Capai Rp 16,65 Triliun Selama 2014-2018

Next Post

Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dilakukan Pemprov di Tarakan dan Nunukan

Next Post
Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dilakukan Pemprov di Tarakan dan Nunukan

Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dilakukan Pemprov di Tarakan dan Nunukan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032165
Users Today : 4
Users Yesterday : 0
Total Users : 32064
Total views : 126354
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.220
Server Time : 2026-10-22

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com