Tanjung Selor, Info Benua — Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dibatalkan statusnya menjadi PNS jika tidak lulus dalam Pelatihan Dasar (Latsar). Menurutnya, Latsar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah kegiatan yang amat penting. Pasalnya, melaui kegiatan tersebut dapat membentuk sosok ASN yang profesional, dengan kompetensi dan karier dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik.
“Kegiatan Latsar merupakan sebuah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi ASN, dan membentuk ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat sebagai penyelenggara pelayanan,” ungkap Gubernur di sela acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS 2018 di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara, Senin (19/3).
Disebutkannya, pengembangan kompetensi bagi ASN bukan hanya dilakukan secara manual, rutin dan berkala. Akan tetapi sudah harus dikembangkan baik dari aspek sarana dan prasarana, kurikulum, widyaiswara maupun metode yang digunakan.
Disampaikannya, jika output dari sebuah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah adanya perubahan sikap dan perilaku, selain peningkatan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan bidangnya. Begitu pula dengan orientasi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi yang diselenggarakan dan dimulai ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kapasitas atau kompetensi ASN, dalam hal ini bagi Pemprov Kaltara.
“Melalui orientasi ini diharapkan ASN Pemprov Kaltara dapat melaksanakan tugas pada unit kerja di lingkungannya masing-masing, sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan integritas serta moralitas. Serta dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat dan lingkungan kerjanya, dan memiliki kode etik dan profesi dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai amanah yang wajib diembannya,” katanya.
Hal itu, katanya, sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Dimana, setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. (roy/as/adv).






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31843
Total views : 118368
Who's Online : 1
Comments 1