INFO BENUA.id- SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2021 dan APBD murni tahun 2022 dipastikan molor.
Hal ini berdasarkan atas surat dari Pemprov Kaltim yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltim bernomor 900/4000/1572-III/BPKAD, perihal penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD T 2021, tertanggal 28 Juli 2021.
Di mana, tertuang dalam surat tersebut bahwa Pemprov masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI tentang Pedoman Penyusunan APBD yang sampai saat ini belum terbit, sehingga pembahasannya menyesuaikan dengan terbitnya Permendagri tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin menganggap pemerintah saat ini terlihat ketidaksiapannya. Sebab, alasan penundaan yang menunggu Permendagri Itu dirasa tidak tepat.
“Kan kita sudah ada pedoman penyusunan APBD tahun 2021, jadi ga perlu menunggu Permendagri yang baru,” kata Udin sapaannya.
Kemudian, menyangkut APBD Murni pun disampaikan Udin bahwa tidak perlu untuk menunggu Permendagri yang baru, sebab telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akibat langkah Pemprov yang menunggu ini, dapat dipastikan akan molornya pembahasan dan pasti berdampak pada jadwal pengesahan APBD murni tahun 2022 dan APBD Perubahan Tahun 2021.
“Pembahasannya ini kan ga mungkin dibahas hanya satu-dua pekan, pasti memakan waktu yang panjang,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kaltim ini.
Udin mengatakan untuk merumuskan belanja daerah itu memerlukan proses. Hingga kini penggunaan anggaran tahun 2021 pun sangat minim. Bahkan penyerapannya berdasarkan data terakhir hanya berkisat 26,05 persen.
“Kaltim ini nomor 5 terbawah,” tutupnya.
Reporter kka





















Users Today : 1
Users Yesterday : 11
Total Users : 32103
Total views : 130261
Who's Online : 1