//Gambar//
//Abdullah Faqih, Staff Kementrian Sosial dan Politik BEM-KM UNMUL//
INFO BENUA. Id -SAMARINDA– Badan Eksekutif Mahasiswa – Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM-KM UNMUL), Staff Kementerian Sosial Politik Abdullah Faqih, sampaikan kritik terhadap Ureported and Unregulated Fishing (UII Fishing). Senin (23/8/2021).
Staff Kementerian Sosial dan Politik BEM-KM UNMUL Abdullah Faqih, sampaikan kritik terhadap proses penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini di tulis dalam Press Release yang di buatnya untuk mengkritisi hal tersebut. Dalam press release tersebut, pria yang sednag menempuh pendidikn di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, memaparkan tentang Indonesia yang merupakan negara kepulauan atau negara kemaritiman, yang memiliki visi sebagai poros maritim dunia. Dengan tujuan untuk menjadikannya negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui proses pengembalian identitas Indonesia sebagai negara maritim.
Dengan alasan tersebut, Staff Kemensospol BEM-KM UNMUL tersebut membeberkan, di Kalimantan Timur memiliki 14 kabupaten yang masuk dalam Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang terletak secara geografis di laut Sulawesi dan berbatasan langsung dengan Negara Fiiipina. Maka perlu ada upaya maksimal dalam melakukan penertiban aktifitas nelayan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, serta illegal fishing.
Menurut mahasiswa asli Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara tersebut, beberapa ancaman yang akan terjadi, seperti dari sektor ekonomi hilangnya devisa negara dari penjualan ikan secara ilegal ke luar negeri, ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang di pasarkan ke luar negeri.
Bukan hanya itu, menurut pria kelahiran Tangerang tersebut yang paling akan terancam adalah kelestarian sumberdaya kelautan, dengan rusaknya terumbu karang yang memiliki peran penting bagi kehidupan biota laut, serta akan berdampak pada turunnya stok ikan di perairan tersebut.
Di sisi lain, ia pun menjelaskan tentang maraknya UII fishing, yang akan mempengaruhi dan menghambat visi Indonesia dalam menciptakan negara poros maritim dunia.
Tegasnya lagi dalam press release tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. Kep. 45/MEN/2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI mencatat potensi perikanan laut di perairan Indonesia mencapai 6,5 juta ton/tahun. Namun hal ini masi belum mampu meningkatkan potensi yang ada dan belum dioptimalkan secara berkesinambungan.
Maka dengan ini, BEM KM UNMUL 2021telah menyatakan sikap untuk menentang praktik Illegal, Ureported and Unregulated Fishing (IUU Fishing), dan melawan segala macam tindakan ilegal di perairan laut Indonesia maupun dunia.
Tak hanya itu, BEM KM pun turut mengecam pemerintah, agar bertindak tegas sesuai peraturan KEPMEN KP Nomor 50 tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan PenanggulanganIUU Fishing.
Penulis : Abi/zul.























Users Today : 1
Users Yesterday : 12
Total Users : 32073
Total views : 126772
Who's Online : 1