INFO BENUA. Id –SAMARINDA- Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian Noor, katakan kenaikan upah buruh akan tingkatkan semangat kerja buruh dan daya beli buruh.
Jelang akhir tahun 2021, Pemkot Samarinda masih belum menentukan upah minimum kota (UMK) Samarinda, tahun 2022 bagi kaum buruh.
Di ketahui, jika pada tahun 2021 pun masih tidak ada ketetapan upah buruh, alih-alih masih menggunakan ketetapan besaran UMK tahun 2020 dengan besaran angka Rp3,1 Juta. Nilai tersebut justru lebih tinggi di bandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2020 sebesar Rp2,9 Juta.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota komisi IV DPRD Samarinda Sopian, ia mengatakan kenaikan upah melalui penetapan UMK akan memicu daya beli buruh di Kota Samarinda dan menjadi faktor utama penunjang dalam rangka meningkatkan semangat kerja kaum buruh.
“Kenaikan UMK ini menjadi salah satu faktor penunjang etos kerja buruh atau pekerja agar seimbang hak dan kewajiban mereka,” ucapnya.
Sopian menyebutkan, dengan meningkatkan upah buruh oleh pemberi pekerjaan, pengusaha atau perusahaan, dapat menghargai pekerjaan buruh itu sendiri. Ia pun berinisiasi untuk terus mendorong hadirnya kebijakan yang di keluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun, agar dapat menaikkan upah buruh. Termasuk upah guru honorer.
Ia pun melanjutkan, jika kenaikkan upah buruh akan berpengaruh terhadap peningkatan dinamika ekonomi masyarakat, terlebih di saat masa pandemi Covid-19 hingga kini.
Di sisi lain, saat di Tanya mengenai di munculkannya kembali Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda seperti seperti saat masa kemajuan tambang batu bara dan kayu lapis di Samarinda. Ia pun mengatakan jika itu bias dilakukan jika ada aturan yang memuat UMSK.
“Kalau itu ada aturannya, ya UMSK perlu juga dilakukan pembahasan dan penetapan. Lebih-lebih kalau di pandang perlu juga di buatkan peraturan daerah (Perda) atau usulan dari lembaga lain,” Kata politisi Golkar itu.
Terakhir, UMk di Kota Samarinda dan secara nasional tidak dapat di sahkan atau di tetapkan. Hal tersebut, lantaran seantero negeri sedang mengalami wabah Covid-19 yang masih marak. Belum lagi banyaknya buruh yang di PHK dan turut menerima dampak akibat lesunya ekonomi selama dua tahun belakangan ini. Pun pekerja di lingkungan nasional mengharapkan, jika kenaikan upah maksimal 11% guna menigkatkan daya beli buruh itu sendiri.
Penulis : abi/zul.





















Users Today : 3
Users Yesterday : 7
Total Users : 31961
Total views : 123639
Who's Online : 1