Samarinda, Info Benua — Sabtu, 4 November 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama warga setempat menghentikan praktik produksi batubara di area pertambangan milik PT Lanna Harita Indonesia (LHI), Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penutupan dilakukan aparat gabungan dari TNI, kepolisian, Satpol PP Kota Samarinda bersama LSM setempat turut mendukung penutupan ini.
Penutupan dilakukan karena status lahan konsesi perusahaan tambang pemegang PKP2B di site Makroman dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, tim DPRD kota Samarinda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Siswadi, juga sempat meninjau dan melakukan sidak di lapangan. Sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Namun, pada saat penutupan, Siswadi tidak ikut serta. “Saya ikut sidak yang pertama. Sidak yang kedua, saat penutupan tambang itu, saya tidak ikut,” ungkapnya pada wartawan Kamis, beberapa waktu lalu, melalui telepon seluler.
Dari keterangan Siswadi, pemilik lahan belum mengizinkan tanahnya tersebut untuk ditambang.
“Kalau DPRD Samarinda tidak menutupnya. Pemilik lahannya yang minta untuk lahannya tidak ditambang dulu,” katanya.
Selaku pihak DPRD Samarinda, Siswadi menuturkan, dirinya berharap masing-masing pihak dapat duduk bersama terlebih dahulu untuk membicarakan polemik teresbut.
“Kami, selaku DPRD Samarinda mendukung kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Siswadi menuturkan perusahaan tambang PT LHI ini juga masih berkontribusi terhadap pendapatan daerah, terutama dari pajak secara langsung ke Samarinda.
“Ke pusat dulu, dan akhirnya turun menjadi DAK (Dana Alokasi Khusus), DAU (Dana Alokasi Umum), dan dana perimbangan. Kontribusinya juga ada dengan CSR untuk masyarakat sekitarnya,” pungkasnya. (adv/as).























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117511
Who's Online : 1